Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 18 Oktober lalu, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Sumbawa ditingkatkan menjadi level 3. Hal ini dikarenakan progres vaksinasi covid-19 masih dibawah 40 persen dari total masyarakat wajib vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL), Agung Riyadi, menerangkan, hingga 18 Oktober kemarin, secara manual pencapaian vaksinasi Kabupaten Sumbawa masih berada di angka 31,6 persen untuk dosis pertama. Hal inilah yang menyebabkan stutus PPKM ditingkatkan 1 level.
“Sesuai dengan inmendagri 54 tahun 2021 yang dikeluarakan Medagri tanggal 18 Oktober lalu, bahwa Sumbawa karena vaksinasinya belum mencapai 40 persen yang semula berada di PPKM level 2, ditingkatkan menjadi level 3,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (21/10/2021) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, kendala vaksinasi di kabupaten Sumbawa dikarenakan kurangnya jumlah vaksin yang didistribusikan dari Provinsi. Untuk mencapain angkat 40 persen tersebut lanjutnya, dibutuhkan 20.000 dosis vaksin per minggunya.
“Kalau kita hitung-hitung kemarin, kita berharap dalam waktu 2 minggu ini hingga akhir Oktober ini segera bisa ke level 2 kembali bahkan bisa ke level 1. Cuma kendala yang kita hadapi saat ini adalah vaksin yang kita terima dari Provinsi itu setiap minggunya tidak lebih dari 8.500 dosis. Sementara untuk mencapai 40 persen, seminggu kita membutuhkan sekitar 20.000 dosis. Itu yang kita butuhkan,” terangnya.
Untuk itu, Pemda akan bersurat ke Provinsi untuk meminta tambahan jumlah vaksin. Sehingga, target pencapaian 40 persen bisa tercapai hingga akhir Oktober mendatang.
“Kalau berkaitan dengan kesiapan tenaga, kita siap untuk melakukan layanan. Masalahannya adalah vaksin yang didistribusikan kepada kita belum sesuai dengan harapan. Kita segara menyurati provinsi berkaitan dengan penambahan vaksin. Sehingga provinsi bisa mempertimbangkan kembali pendistribusian vaksin,” ungkapnya.
Terkait status PPKM yang ditingkatkan menjadi level 3 tambah Agung, berdampak pada sektor pendidikan. Perlu adanya evaluasi kembali terhadap kegaitan pembelajaran tatap muka di sekolah. Konsekwensi lain sambungnya, pembatasan kegiatan seperti pertemuan dan sebagainya.
Terhadap kondisi ini, ia meminta kepada masyarakat untuk tetap menerepkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Tidak kalah penting, segara lakukan vaksinasi. (KS/aly)