Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Soerang gadis berusia 15 tahun diduga menjadi korban persetubuhan oleh pacarnya sendiri. Menurut informasi, kasus dugaan persetubuhan ini berawal saat korban, pacarnya, DD. Keduanya dikenalkan oleh teman mereka, lalu pacaran.
Pada Sabtu 2 Oktober sekitar pukul 07.00 wita, keduanya berjanji bertemu. Korban di jemput oleh pacarnya di depan SMAN 1 Alas. Kemudian mereka pergi ke Dermaga Labuhan Alas, hingga 11.00 Wita. Setelah itu, korban diantar pulang.
Saat itu, keduanya berjanji bertemu kembali untuk malam mingguan. Sekitar pukul 19.30 wita, DD menjemput korban di lapangan bola Desa Mapin, Kecamatan Alas Barat. Kemudian, mereka berjalan-jalan, lalu nongkrong di taman alas hingga pukul 23.00 wita.
Setelah itu, korban diantar kembali ke lapangam bola Desa Mapin. Di situ, korban bertemu dengan tetangganya. Korban kemudian di tegur oleh Rm karena pulang malam. Korban diingatkan akan dipukul oleh kakeknya jika pulang malam.
Merasa takut, korban kemudian menelpon DD dan meminta jemput di lokasi. Sekitar pukul 24.00 Wita, Dd datang bersama temannya berinisial RS
Dengan berboncengan, Dd mengajak korban ke rumah RS di Desa Setowe Brang, Kecamatan Utan. Mereka tiba pada Minggu 3 Oktober sekitar pukul 01.00 Wita. DD kemudian mengajak korban ke dalam kamar di samping rumah Rs. Di lokasi itu dugaan persetubuhan tersebut terjadi.
Setelah kejadian itu, Dd beserta korban dan sejumlah rekannya tidur di lokasi tersebut. Dd lalu meminta salah seorang rekannya berinisial Ik untuk mengantarkan mereka ke rumah rekannya yg lain berinisial To di desa setempat. Saat hendak kembali bersetubuh, ternyata korban datang bulan. Akhirnya, niat itu diurungkan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, teman korban menghubunginya untuk menyewa kamera. Mereka janjian bertemu di Taman Utan. Ternyata, saat Dd mengantar korban ke Taman Utan, teman korban tidak ada di lokasi. Di lokasi itu, ayah dan paman korban sudah menunggu. Akhirnya, orang tua korban melaporkan hal ini ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi melalui Kanit PPA, Aipda. Arifin Setioko, S.Sos, membenarkan adanya laporan tersebut.
Hingga saat ini, kasusnya masih ditangani Unit PPA Polres Sumbawa. (KS/aly)