Satpol PP Sumbawa Kembali Amankan Miras Tanpa Izin

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa, kembali mengamankan Minuman Keras (Miras) tanpa izin.

Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa, H. Sahbuddin, S.Sos., M.Si., membenarkan. Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah mengamankan ratusan miras di Wilayah Kecamatan Labuhan Badas. Kemudian, Rabu (29/09/2021) tadi malam, kembali mengamkan ratusan botol miras di beberapa lokasi berbeda.

“Tim patroli yang dimpimpin oleh Kasi Ops Mukhtamarwan, S.Pt berhasil mengamankan miras jenis Bir, Anggur Merah, Tuak dan Arak dari berbagai lokasi diantaranya jalan baru sebanyak 3 titik, Kebayan 1 titik, Nijang 2 titik. Adapun Barang bukti berupa Bir Putih sebanyak 81 Botol, Bir Hitam 24 botol, arak 3 jeringen ukuran 35 liter full, 4 Botol arak ukuran 600 ml, 8 buah jeringen kosong, selang hisap 1 buah, Tuak 13 botol kapasitas 1600 ml, dan anggur merah 18 botol,” demikian Kasat merincikan barang bukti hasil sitaan.

Baca juga:  Kemenkumham Fokus pada Empat Program di Tahun 2025

Pengamanan miras tersebut lanjut Kasat, menindaklanjuti laporan dari masyatakat. Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan, diserahkan kepada Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.

“Ini melanggar Perda nomor 7 tahun 2015 tentang peredaran minuman keras. PPNS kami yang akan proses labih lanjut,” pungkasnya. (KS/aly)

Baca juga:  Imigrasi Sumbawa Deportasi 1 WNA Asal Malaysia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Menkumham Tekankan Pentingnya Kekayaan Intelektual

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Menkumham Minta Pimti Pratama Berikan Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat

Denpasar, Kabarsumbawa.com - Memberikan pelayanan publik yang ada di...

Miliki Sabu, Dua Pemuda Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Dua orang pemuda berinisial S...

Imigrasi Deportasi WNA Buronan Pemerintah Filipina

Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) Pelanggar...