Lombok Barat, Kabarsumbawa.com – Perbuatan pasangan suami istri (Pasutri) ini tidak patut ditiruh. Pasalnya, pasutri berinisial R (36) dan ST (42) warga Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong, ditangkap Polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Lombok Barat melalui Kasat Narkoba Iptu Faisal Afrihadi, SH., Rabu (15/09/2021) kemarin.
Dikatakan, pasutri ini diamankan berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Beberapa kali kita telah melakukan penangkapan di wilayah Sekotong dan dari hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi tentang yang bersangkutan,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.
Lanjut Faisal, pada saat penangkapan keduanya, tim menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dalam Bra (BH). “Saat penangkapan, barang itu sudah ready di tubuh istrinya. Sehingga saat penggeledahan kami melibatkan polwan karena disembunyikan di dalam BHnya,” beber perwira ramah ini.
Dari keduanya pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu tersebut dengan berat bruto sekitar 2,4 gram sabu, serta uang tunai sebesar Rp 5,8 juta diduga hasil transaksi.
“Setelah itu tim melakukan pengembangan dan mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti ke Polres Lombok Barat untuk ditindaklanjuti” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narlotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (KS/)