Mataram, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polresta Mataram, menangkap Enam orang terduga pelaku tindak pidana narkotika, Selasa (07/09/2021). Diantaranya, merupakan pasangan suami istri (Pasutri).
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Erny Anggraeni,SH., membenarkan. Disebutkan, enam terduga pelaku masing-masing berinisial GAS, INK, IGB, IGM, IKS, dan AS, dua di antaranya adalah pasangan suami istri.
Lanjutnya, mereka ditangkap di Lingkungan Abian Tubuh Barat, Kecamatan Sanubaya, Kota Mataram. Sebanyak 6 gram sabu disita dalam penangkapan ini.
“Awalnya Tim hanya mengamankan 4 orang. Namun dari pengembangan 4 orang tersebut menyebutkan bahwa mereka mendapatkan Sabu dari IKS alias Jojol. Jadi total 6 orang diamankan,” ungkap Yogi.
Pengakuan salah satu pelaku lanjutnya, ia membeli Sabu itu dari Jojol seharga Rp 1,5 juta per gram, dan dipecah menjadi 15 poket yang dihargai Rp 150 ribu per poketnya. Sementara Jojol yang merupakan seorang Residivis dengan kasus yang sama mengakui, peran istrinya (AS) hanya sebagai kurir atau pengantar.
“Keenam pelaku akan dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara,” pungkasnya. (KS)