Paripurna Ranperda RPJMD Kabupaten Sumbawa Tahun 2021-2026

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapar Paripurna dengan agenda Penyampaian penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026, sekaligu pembentukan pansus Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.

Rapat yang digelar, Rabu (18/08/2021) ini, dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH, didampingi oleh Wakil Ketua I dan II. Hadir Bupati Sumbawa Drs. Mahmud Abdullah menyampaikan penjelasan tentang Ranperda RPJMD Tahun 2021-2026.

Dalam penjelasan, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan Ranperda dimaksud beserta lampirannya yaitu dokumen rancangan RPJMD Kabupaten Sumbawa 2021-2026.

Dokumen lampiran tersebut merupakan penyempurnaan terhadap rancangan awal yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dan telah mendapat rekomendasi substansi dari gubernur.

Tanpa mengurangi substansi dokumen, bupati berkeyakinan, bahwa Pemda, DPRD juga masyarakat memiliki harapan yang sama tentang Kabupaten Sumbawa di masa depan. Yakni Sumbawa yang gemilang lahir batin, Sumbawa yang bangga dan menjaga nilai keadaban.

Agar harapan tersebut dapat terwujud, maka perencanaan yang dilakukan bersama seyogianyalah memperhatikan semua aspek yang menjadi ekosistem wilayah dan geografi Sumbawa.

Dengan pendekatan teknokratis, partisipatif, Top dan Dowm dan Bottom Up dan politik,harapan tersebut telah dimaksimalkan untuk dapat tertuang dalam rancangan RPJMD yang hari ini mulai dibahas.

Baca juga:  Pjs. Bupati Sarahkan Bantuan untuk Guru Ngaji, Pengurus, Imam dan Marbot Masjid di Kecamatan Sumbawa

Dengan keempat pendekatan tersebut, dokumen RPJMD diharapkan dapat memberi kerangka yang utuh terhadap upaya pemenuhan harapan bersama tersebut.

Rencana yang realistis untuk dilaksanakan, mudah dipantau, terukur dalam evaluasi dan transparan dalam pelaporan menjadi titik tolak untuk menilai apakah harapan hanya akan berhenti sebatas harapan belaka ataukah akan menyata dalam kehidupan bersama.

Dari aspek substansi yang terkandung dalam rancangan RPJMD ini, dapat disampaikan secara garis besar sebagai berikut.

Gambaran ideal harapan bersama dirumuskan dalam visi pembangunan Kabupaten Sumbawa lima tahun ke depan. Yaitu, terwujudnya Sumbawa Gemilang yang Berkeadaban.
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam 5 misi, 5 tujuan, 21 sasaran yang pengukuran dan pematauannya dilakukan melalui 15 indikator tujuan utama dan 26 indikator kinerja daerah.

Secara teknis, rancangan RPJMD juga memuat target pencapaian kinerja dari setia sasaran dan bidang urusan pemerintah daerah penanggungjawab berdasarkan tugas dan fungsi.

Penuangan indikator makro kinerja daerah dimaksudkan sebagai penyelarasan dengan evaluasi tahunan yang dilakukan gubernur. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, indeks pembangunan manusia (IPM) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT).

Pencapaian kinerja makro ini, disadari juga membutuhkan andil dari multi sektor dan multi pihak. Sehingga secara teknis dan kelembagaan mensyaratkan integrasi program antar sektor dalam dokumen perencanaan tahunan nantinya.

Baca juga:  Kunjungan Kerja ke Empang, Pjs Bupati Tinjau Faskes hingga Seharkan Insentif Keagamaan

Dukungan dari DPRD akan menjadi salah satu faktor penentu yang strategis bagi terbangunnya sinergi dan integrasi multi sektor-multi pihak tersebut.

Dengan menyadari bahwa pelaksanaan dan pencapaian target yang dituangkan bukan saja tanggungjawab pemerintah Kabupaten Sumbawa, tetapi juga tanggungjawab dan peran semua pemangku kepentingan, maka semua pemangku kepentingan selayaknya mengetahui dan memahami substansi RPJMD ini.

Olehkarena itu kata bupati, apabila peraturan daerah tentang RPJMD ini telah disepakati dan diundangkan, pemerintah akan segera mensosialisasikan kepada semua pemangku kepentingan agar menjadi pegangan bersama dalam merancang, melaksanakan dan memantau proses pembangunan di daerah ini.

Keseluruhan proses panjang penyusunan RPJMD ini,sesuai ketentuan Permendagri 86 tahun 2017 harus dapat diselesaikan bersama paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan kepala daerah atau sekitar bulan Oktober.

Dengan dukungan DPRD dan komunikasi intensif antar lembaga, bupati meyakini bahwa keseluruhan rangkaian tahapan tersebut dapat dilalui dan diselesaikan dengan baik. Dalam proses pembahasan detail selanjutnya, ia berharap berlangsung konstruktif sehingga menghasilkan dokumen yang optimal dalam substansi, legal secara formal dengan tetap efektif dalam pemenuhan batasan waktu. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Pemda Sumbawa Lakukan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa menggelar kegiatan...

Rafiq Sahril Bentuk Satgas Anti Money Politic

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Pasangan Calon Bupati dan Wakil...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Hibah untuk Majelis Taklim di Kecamatan Maronge

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa Dr. Najamuddin...

Pjs. Bupati Sumbawa Serahkan Insentif untuk Guru Ngaji, Imam Masjid dan Marbot di Kecamatan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pjs. Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin...