Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sumbawa mengambil langkah tegas terhadap aktivitas cafe di Wilayah Sampar Maras, Kecamatan Labuhan Badas. Seluruh bangunan telah disegel dan dilarang untuk beropasi kembali.
Penyegelan dilakukan, Rabu (08/08/2021) pagi tadi. Penutupan tersebut dipimpin langsung Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah didampingi Ketua DPRD Sumbawa, A. Rafiq SH, Sekda Drs. H. Hasan Basri MM, dan Kasat Pol PP H. Sahabuddin S.Sos., M.Si, serta pejabat yang mewakili Kapolres dan Dandim 1607 Sumbawa.
Penutupan ditandai penyegelan dengan pemasangan Surat Pemberitahuan oleh Bupati dan Ketua DPRD Sumbawa di sejumlah café wilayah Sampar Maras.
Bupati menegaskan, tidak boleh lagi ada aktifitas di café atau karaoke. Sebab mulai hari ini, semua kegiatannya ditutup total. “Jangan lagi ada aktivitas,” tegasnya.
Hal senada dikatakan Ketua DPRD, A. Rafiq. Ia mengungkapkan, sebenarnya operasional café ini sudah dilarang oleh pemerintah daerah sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belakangan, café di Sampar Maras ini kembali beraktivitas. Karena itu menurutnya pemerintah perlu mengeluarkan peringatan tegas untuk tidak lagi beroperasi. “Jika aktivitasnya sesuai peruntukan dan mengantongi ijin tentunya sesuai dengan tata ruang yang ada, dipersilahkan untuk beroperasi. Sejauh ini aktivitas café ini belum mengantongi izin,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Sekda Drs. H, Hasan Basri MM menambahkan, bahwa keputusan menutup aktivitas café ini merupakan aturan hukum yang harus ditegaskan, di samping juga merupakan aspirasi seluruh masyarakat.
Ia menjelaskan, Surat peringatan yang sejak lama telah dikeluarkan Pemda Sumbawa untuk menutup aktivitas café di wilayah Sampar Maras, tetap berlaku. Karena itu kehadiran Pemda yang diback-up TNI/Polri, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas di café tersebut. (KS/aly)