Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar sidang paripurna dengan agenda laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020.
Sidang digelar, Selasa (06/07/2021) pagi di ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Abdul Rafiq SH, didampingi wakil pimpinan, Bupati Sumbawa, anggota DPRD, Forkopimda, serta Pimpinan OPD.
Laporan Pansus Adizul Syahabuddin, SP., M.Si., selaku Juru Bicara Pansus. Dalam penyampainnnya, disampaikan bahwa, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa telah mencermati penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh Bupati Sumbawa, juga mencermati Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumbawa, dan hasil pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Melihat realisasi Anggaran Pendapatan Daerah sebesar 99,34% pada Tahun Anggaran 2020, Pansus menekankan kepada Pemerintah Daerah untuk berusaha lebih Optimal dalam menetapkan target. Capaian Pendapatan ini lebih rendah dari tahun sebelumnya, Hal ini terpengaruh oleh hempasan Pandemi Covid-19. Pansus mengapresiasi realisasi pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 101,16%, pendapatan transfer sebesar 98,73%, dan pendapatan lain yang sah sebesar 99,94 %. Hal ini menunjukkan bahwa Aparatur telah berusaha maksimal. Meski demikian potensi penerimaan daerah masih dapat didongkrak dari sektor lain diluar PAD. Terbukti dimasa Pandemi ini Kita masih bisa mendongkrak pendapatan sebesar Rp.219.662.376.000,- dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp.64.645.640.000,- melalui perbaikan Tata Kelola Penerimaan Pendapatan Daerah meliputi Penguatan Sistem dan SDM Pendapatan Daerah, penghimpunan data, besaran, penagihan dan pengawasan obyek dan subyek pajak dan retribusi daerah.
Terhadap hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, belum menunjukkan kinerja yang memadai pada dua BUMD, Pansus menyerukan agar Perusahaan Daerah dapat berkontribusi positif. Prinsip profesionalitas, Inovasi dalam Pelayanan, Produk dan proses Operasional Perusahaan harus dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. Keunggulan Perusda adalah memiliki akses kepada semua Sumberdaya, sangat disayang bila potensi ini belum mampu dioptimalkan. Berikut pandangan Pansus Terhadap Badan Usaha Milik Daerah :
PERUMDAM Batulanteh, Skema penyertaan modal harus dapat berubah sebagaimana perubahan bentuk PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah. Saat ini kepemilikan saham masih 100%. Pansus masih melihat Kebijakan terhadap PDAM belum menyesuaikan sesuai dengan kapasitas usahanya. Oleh karenanya Kekuatan Modal, Jaringan PERUMDAM Batulanteh harus dapat lebih kokoh dalam rangka penyediaan sistem air minum yang berkualitas, peningkatan pelayanan dalam pemenuhan air minum yang memenuhi persyaratan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa. Perencanaan pembangunan SPAM Ai Ngelar harus dapat dikawal hingga tuntas Demikian juga Jaringan yang Rusak atau Bocor dapat diremajakan seperti jaringan di Kecamatan Empang, Kecamatan Lape, dan Kecamatan Sumbawa serta di wilayah lainnya.
Perusda Sabalong Samawa, saat ini telah berupaya untuk menyehatkan usahanya. Sisa kewajiban jangka pendek Perusda yang cukup besar Rp.901 Juta (Anaudit) atau lebih dari 50% dari kepemilikan saham Daerah Rp.1,5 Milyar, diharapkan dapat dilakukan terobosan penggalangan dana melalui kepemilikan saham dari luar Pemerintah Daerah, bila mana Daerah tidak mau mendorong penguatan Perusda. Bagaimana pun Perusda dibangun untuk menghasilkan keuntungan. Bila hanya menjadi beban maka evaluasi atas manajemen harus dilakukan secara menyeluruh. Apakah portopolio usaha Perusda yang dijalankan tidak cocok dengan kondisi dan potensi Daerah ataukah manajemennya yang belum optimal. Kedua hal ini haruslah dapat diramu dengan baik dan benar.
Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Bukan Pajak yang terealisasi 102,56%, Pansus menyarankan kepada Pemerintah Daerah untuk menganggarkan kembali dalam Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022 atau Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk menunjang program dan kegiatan terkait dengan Perlindungan, Penyelamatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup, Pengelolaan Sampah, pelestarian sumber mata air dan Lahan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan terkait.
Terkait dengan Dana Darurat dari Pemerintah Daerah atau Belanja Tak Terduga yang terealisasi 64,59%, Pansus mengharapkan agar Dana Darurat dapat diserap secara maksimal, penganggaran beban luar biasa ini merupakan penanganan atas Pandemi Covid-19 yang dilakukan Satgas Covid-19.
Terkait dengan Ekonomi Makro Kabupaten Sumbawa, Pansus menyoroti tingkat kemiskinan turun 1,8%, dibandingkan tahun 2019. Persentase kemiskinan di Kabupaten Sumbawa tahun 2020 sebesar 13,65%. Data ini masih di bawah Provinsi NTB dan di atas Nasional, maka dalam perencanaan penganggaran tahun mendatang harus mendapat prioritas untuk menekan angka kemiskinan. Upaya yang dapat dilakukan antara lain dengan menciptakan lapangan pekerjaan di tengah tingginya tingkat pengangguran terbuka di Kabupaten Sumbawa (sebesar 4,01%), meningkatkan indeks Pembangunan Manusia (IPM) dimana Sumbawa masih sebesar 67,61%, dan data ini masih di bawah provinsi NTB (sebesar 68,25%), dan Nasional (sebesar 71,94%).
Terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Sumbawa yang berjalan minus 4,13%. Pansus menyoroti upaya peningkatan laju pertumbuhan ekonomi melalui : penekanan angka inflasi (di tahun 2020 sebesar 3,15% naik 9,22% dari tahun 2019). manajemen yang baik dalam mengelola sumber daya alam secara maksimal dan tidak dieksploitasi secara berlebihan. Menciptakan sumber daya manusia yang handal, masif dan berkualitas. Membangun dan menambah investasi di Daerah, yang bisa didapatkan dari penanaman modal oleh para investor. Semakin gencarnya investasi di suatu daerah dalam sebuah proyek, semakin kencang pula produksi barang dan jasa yang dihasilkan. Sumbawa memiliki lahan yang luas, maka pemanfaatan aset Negara maupun Daerah harus mendorong iklim investasi, sebagai contoh keberadaan objek pariwisata pesisir dan pulau kecil bila dikelola dengan baik maka akan dapat mendatangkan investor. Pemerintah aktif memajukan organisasi yang bergerak dalam aktivitas ekonomi seperti KADIN, HIPMI, IWAPI, APMI, KTNA, PEPEHANI, APINDO, dan asosiasi pengusaha dan ekonomi lainnya.
Kemudian, Perbaikan infrastruktur bertujuan untuk memangkas biaya logistik yang masih sangat tinggi. Biaya logistik yang tinggi akan menghambat geliat perekonomian di daerah yang terpencil. Menggenjot nilai ekspor melalui perluasan pasar ekspor produk Daerah seperti Jagung, Porang, Beras hingga keluar Negeri dan pasar-pasar non tradisional. Diversifikasi produk, contoh produk halal, hasil bumi. Memberikan insentif kepada pengusaha UMKM misalnya biaya BPOM dan promosi. Dan Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat. Sehingga terhadap kategori yang menurun pertumbuhannya seperti transportasi dan pergudangan (-29,56%) Penyediaan makan minum (-18,63%), Kontruksi (-15,55%), Perdagangan besar dan eceran (-2,86%) dan jasa-jasa (-5,31%) dapat digenjot ke trend positif.
Terkait dengan keberadaan Pulau Moyo, Pansus menyoroti percepatan pembangunannya harus pula dipikirkan. Kondisi saat ini akses jalan dari dusun ke dusun adalah jalan setapak seperti di Desa Labuhan Aji ke Dusun Brang Sedo. Potensi yang besar dengan nama besar Pulau Moyo semestinya dapat menjadi magnet Investasi di Daerah. Oleh karena itu perlu pemikiran yang lebih untuk memajukannya, Pansus membayangkan pengelolaan Pulau Moyo dapat seperti Pulau Batam, atau Pulau Bajo yang fokus dalam bidang pariwisata. Pansus mengapresiasi langkah Kepolisian Resort Sumbawa yang melakukan muhibbah ke Pulau moyo memberikan tali asih bagi masyarakat disana.
Terhadap indikator pencapaian target kinerja APBD, Pansus menyoroti kinerja Dinas Peternakan dan kesehatan Hewan (81,66%), bahwa pengadaan Ternak Sapi Bagi peternak yang belum terlaksana, maka Pansus mengharapkan dalam proses seleksi rekanan dilakukan dengan cermat terutama terhadap kemampuan finasialnya, Kekurangan modal menjadi alasan utama gagalnya pelaksanaan project, oleh karenanya dimasa yang akan datang perlu diperhatikan persyaratan dan Portopolio Perusahaan dengan melampirkan rekening koran disaat pengajuan tender.
Terhadap Pencapaian target kinerja APBD, Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa (RSUD) (100,62%) ditemukan bahwa pengelolaan utang usaha RSUD Kabupaten Sumbawa belum memadai, sehingga mengakibatkan potensi utang tidak terbayar tepat waktu. Pansus mengharapkan Dewan Pengawas melakukan evaluasi kepada Direktur RSUD, sebelum Neraca Keuangan RSUD Hancur dan menjadi beban berat di tahun anggaran selanjutnya.
Terkait dengan Belanja tak terduga untuk pembelian barang dalam rangka penanganan Covid-19. Pansus berharap dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harga yang ditetapkan dalam pelayanan perlu memperhatikan aspek kewajaran, mengingat masyarakat dimasa pandemi ini kesulitan dalam pendapatan, sementara pengeluaran bertambah.
Terkait dengan keberadaan Objek Wisata Pantai Saliper ate. Pansus berharap keberadaannya dapat dioptimalkan. Revitalisasi Objek Saliperate yang dilakukan pada tahun 2020 diharapkan dapat diikuti dengan pengelolaan yang baik dan jelas. Kondisi yang ada hari ini Beruga yang ada tidak terawat , Lampu penerang banyak yang mati serta Pengelolaan Sampah belum dilakukan dengan baik. Pansus menyarankan agar OPD teknis memperhatikan dengan serius dan Optimal. Bila tidak mampu maka dapat dikelola oleh pihak ketiga (Swasta).
Di samping hal tersebut di atas, ada beberapa program yang perlu juga mendapatkan perhatian dari Pemerintah Daerah untuk disikapi lebih lanjut, antara lain sebagai berikut :
Terkait dengan pembangunan drainase pada wilayah kota masih Tidak maksimal dilakukan karena terjadi luapan air dari Kampung Irian ke Kantor PT. PLN (Persero), sehingga Kampung Kodok tetap terjadi banjir, hal ini terjadi setiap tahun. Pansus mengharapkan Perencanaan yang baik dan anggaran drainase yang memadai dapat dilakukan.
Terhadap Pembangunan Puskesmas Moyo Hilir, Pansus melihat telah berjalan degan standar yang memadai dan penyediaan fasilitas kesehatan yang cukup. Untuk kedepannya Pansus menghimbau Pemerintah Daerah agar pembangunan Puskesmas dapat memperhatikan dua hal yakni : (a) Asas kegawatdaruratan di instalasi Gawat Darurat, sehingga memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkat pelayanan kesehatan yang mengalami kegawatdaruratan; dan (b) Ketersediaan toilet di IGD sehingga kebutuhan MCK terpenuhi.
Terhadap pelayanan di gedung baru Disdukcapil Pansus melihat pelayanan sudah bagus, namun perlu ada penambahan ruang tunggu karena masyarakat masih banyak menunggu di luar. Disamping itu Blangko penerbitan E-KTP agar penyediaanya lebih dioptimalkan sehingga pencatatan dan pelayanan KTP dapat lebih maksimal.
Terkait dengan keberlanjutan pembangunan Restorasi Bala Putih, Pansus berharap agar dapat dituntaskan. Mengingat rencana Daerah menjadi Tuan Rumah dalam perhelatan Kota Pusaka Nasional. Begitu pula upaya pendaftaran kembali bangunan cagar budaya oleh Pemerintah Daerah di dalam daftar kekayaan warisan budaya sumbawa di HAKI, Jangan sampai diambil oleh daerah lain. Salah satu contoh budaya yang mengakar adalah sistem register ternak atau kartu ternak sebagai Pengetahuan Tradisional Sumbawa. Untuk penertiban benda cagar budaya tersebut Pemerintah Daerah dapat membentuk Tim Ahli Cagar Budaya.
Terkait perencanaan dan pelaksanaan program, banyak proyek fisik di Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang maupun di Desa tidak terpadu, pendataannya tidak sinergis dengan Kecamatan. Pansus berharap agar data Program dapat terintegrasi ke Pihak Kecamatan.
Terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pansus menemukan fakta bahwa data yang dipegang Desa tidak singkron dengan data yang ada di Kabupaten. Harapan dari kecamatan, data dari Dinas Sosial bisa dimiliki Puskesmas dan kecamatan untuk pengawasan. Sehingga perlu ada pembenahan DTKS dan transparansi data termasuk sistem verifikasi dan validasinya. Data tersebut hendaknya dimiliki oleh stakeholder di setiap jenjang. Sehingga permasalahan SKTM yang diterbitkan Kepala Desa namun tidak bisa diklaim karena tidak terdata di Dinas Sosial dapat teratasi.
Terkait dengan Pembangunan Baru UPT Puskesmas Kecamatan Tarano, Pansus memandang telah terjadi Pemborosan Anggaran dalam hal tersebut, mengingat pada tahun 2019 lalu telah diprogramkan Pembangunan Baru pada UPT Puskesmas Kecamatan Tarano dengan anggaran Rp.900 Juta dan bagunan baru tersebut efektif digunakan pada Desember 2019 serta dipastikan dalam kondisi sangat baik dan sangat layak. Akan tetapi, sangat disayangkan pada tahun 2021 ini bangunan tersebut telah dirubuhkan dan dibongkar untuk dibangun ulang Pembangunan Gedung Puskesmas yang baru dengan anggaran sekitar Rp.8 Milyar. Pansus juga menyoroti Program Pengadaan Sarana Air Bersih, yang tidak digunakan secara maksimal. Sarana Air Bersih tersebut hanya mengairi tiga rumah dinas, itupun hanya satu rumah yang digunakan. Seharusnya, sarana air bersih ini untuk mengairi seluruh Fasilitas di wilayah Puskesmas.
Terhadap Pengadaan Perangkat Sistem Informasi Kesehatan Daerah (SIKDA) di beberapa puskesmas berupa barang elektronik seperti komputer, laptop/tablet/notebook. Pansus berharap pemanfatannya dapat dirasakan secara maksimal dalam membangun sistem informasi kesehatan daerah yang prima.
Terhadap Pasar Utan yang baru, Pansus melihat pengerjaan Paving Blocknya sudah standar, kedepannya perlu dilanjutkan anggarannya karena luas lahan yang disekeliling Pasar Utan masih ada yang belum dipasang paving blocknya. Hal Penting adalah bagaimana memanfaatkan keberadaan Pasar Utan sesuai dengan hajatnya sebagai Pasar Rakyat yang diandalkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Saat ini belum dilakukan pemindahan pedagang dari pasar lama ke pasar baru karena fasilitas pasar yang belum memadai diantaranya ketersediaan air bersih, akses jalan masuk dan keluar yang refresentatif (Pengerasan) Tandon air penampungan belum ada, dan sistem transportasi (trayek) yang refresentatif. Hal ini perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah. Pansus telah melakukan investigasi ke para Pedagang di Pasar Lama Utan. Mereka pun sebenarnya tidak masalah dipindahkan ke pasar yang baru. Pansus juga menemukan kondisi Pasar Kawasan di samping Pasar Utan yang baru, yang dibangun dari dana Kementerian Desa Tertinggal. Saat ini belum dimanfaatkan sebagai tempat jual beli. Pansus mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk memperhatikan hal tersebut, agar bangunan yang dibangun megah tidak menjadi gedung angker. Hal ini bisa menjadi preseden buruk manakala anggaran dari pusat kemudian daerah tidak berhasil mamanfaatkan keberadaannya.
Terkait dengan pembangunan Puskesmas Buer, Pansus melihat sudah memadai, hanya saja keberadaan tandon airnya yang sudah pecah. Hal ini perlu diperhatikan pengadaannya, Sementara Pembangunan Rumah Dinas Dokter ada kekurangan di pengerjaan dinding dan finishingnya, sehingga perlu ada perbaikan kembali.
Terkait dengan beberapa bangunan Blok A dan B Pasar Seketeng, saat ini keberadaan kios masih ada yang belum dimanfaatkan. Hal ini bertentangan dengan asas manfaat dari sebuah pembangunan. Oleh karenanya, Pansus berharap Pemerintah Daerah harus berani mengambil kembali kios yang direbut oknum. Bila tidak bisa berarti Pemerintah Daerah melegalkan orang yang menjual kios secara sepihak. Pansus mendorong Rekomendasi DPRD atas carut marut permasalahan Pasar Seketeng dapat dilaksanakan diantaranya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan inspektorat, dan membentuk tim validasi data administrasi pedagang di Pasar Seketeng, serta meminta kepolisian Resort Sumbawa untuk melakukan Operasi Yustisia terhadap tindakan melanggar hukum di Pasar Seketeng.
Dari pengamatan dan pemantauan lapangan, Pansus juga menyampaikan beberapa catatan untuk diperhatikan sebagai berikut:
Terkait persoalan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) harus lebih dioptimalkan pemanfaatannya, jangan sampai hanya dibangun atau buat saja tidak dipelihara secara berkelanjutan, oleh karenanya perlu ditempatkan petugas khusus pada taman yang ada di kecamatan-kecamatan. Secara khusus keberadaan Taman Lempeh–Brang Biji (Lembi) pengelolaannya harus diperjelas apakah menjadi kewenangan Provinsi, Dinas PRKP ataukah Kelurahan karena saat ini telah bermunculan pedagang disekitar arena bermain. Sistem pengelolaan Taman yang ada harus memiliki penanggungjawab sebelum terjadi permasalahan di kemudian hari.
Terkait dengan tingginya angka stunting (Kependekan) di Kabupaten Sumbawa berdasarkan hasil survey Kementrian Kesehatan sebesar 1.343 balita, untuk itu Pansus mengharapkan agar Tim yang dibentuk dapat berintegrasi dengan semua pihak dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Terkait dengan pembangunan infrastruktur Daerah. Pansus mendorong pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan infrastruktur jalan untuk mencapai target kondisi mantap. Termasuk fasilitasi percepatan pembangunan infrastruktur kawasan SAMOTA, pembangunan Bendungan Beringin Sila, pelebaran jalan Garuda, dan perwujudan komitmen Pemerintah Pusat untuk mendukung program Hibah air Minum dan hibah air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Terkait dengan keberadaan Kota Terpadu Mandiri Labangka dan Fasilitas Listrik Tenaga Surya yang ada di KTM Labangka. Pansus berharap dapat direvitalisasi sehingga keberadaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat.
Kualitas jalan yang dikerjakan pada tahun 2020 di Desa Prode SP I Kecamatan Plampang menuju Desa Suka Mulya Kecamatan Labangka dalam kondisi bergelombang, dan perlu adanya drainase dibeberapa titik khususnya yang ada di dekat jembatan.
Perlu perhatian akses jalan, dari Simpang Jalan Negara (SJN) ke beberapa wilayah, khususnya SJN-Dusun Prode Desa Usar-Dusun Pisang Kemang Desa Sepakat dan wilayah Desa Plampang Kecamatan Plampang, serta, lanjutan jalan hotmix dalam wilayah Ibu Kota Kecamatan Plampang ke SJN Wilayah Desa Sepakat Dusun Sampar Gilar-Dusun Untir Kipas dan Desa Plampang, Khususnya jalan SJN yang disamping Kantor PLN Plampang. Hal ini sangat perlu dilanjutkan karena sudah bertahun tahun belum dikerjakan sementara ujung jalan tersebut sudah hotmix, sedangkan dari titik nol SJN samping Kantor PLN Plampang hanya jalan biasa dengan pengerasan sirtu. Serta Jalan Labangka SP II Ke SP I belum ada Jembatan Penghubungnya. Hal ini patur diperhatikan.
Pansus memandang perlu adanya perhatian untuk pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Ibu Kota Kecamatan Empang seperti jalan sebelah Terminal Empang. Demikian pula jalan di Desa ; Labuhan Kuris, Labuhan Terata, Ngali, Orong Telu, Ropang, Lanjutan Pengaspalan jalan Masuk Desa Pulau Bungin, dan perbaikan SJN-Suka Maju Emang Lestari yang sudah dikerjakan tahun 2017 lalu, namun masih belum tuntas untuk ruas jalan yang menghubungkan Suka Damai ke Kalbir sepanjang 1,5 KM. Serta perbaikan Ruas jalan Sebewe ke Moyo Hilir tepatnya Dusun Tengke Desa Poto yang telah longsor dan dikhawatirkan akan memutus akses jalan masyarakat.
Perlu adanya koordinasi yang intens antara Pemerintah Daerah dengan Balai Jalan Provinsi Pulau Sumbawa dan Satker Jalan Nasional yang ada di Sumbawa tentang pemeliharaan jalan khususnya yang rusak parah di Kabupaten Sumbawa.
Terkait dengan Pelestarian Lingkungan dan sumber mata air, Pansus memandang perlu ada program yang berkelanjutan untuk menjaga semua titik sumber mata air kita melalui kegiatan penghijauan. Demikian pula pengelolaan sampah, perlu perhatian serius dalam penanganannya, seperti memfungsikan keberadaan TPA dan bank sampah sebagai sentra pengelolaan sampah dengan prinsip Reduce (mengurang), reuse (menggunakan kembali), recycle (daur ulang) dan replace (mengganti) serta melakukan pemisahan sampah organik dan anorganik, serta peluang menjadikan sampah sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Sampah perlu diupayakan keberadaannya di Kabupaten Sumbawa.
Terkait dengan Pembangunan Gedung SDN Lempeh Kelurahan Lempeh yang telah dianggarkan pada tahun 2020, namun belum tuntas. Pansus berharap dapat dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2021 ini, sehingga kegiatan belajar mengajar siswa SDN Lempeh dapat kembali berjalan normal.
Pansus belum menemukan atau melihat keseriusan dari Pemerintah Daerah untuk menentukan langkah-langkah yang tepat dalam rangka kelanjutan Pembangunan RSUD Kabupaten Sumbawa di Sering, serta Pengadaan pengganti Lahan Balai Benih Induk (BBI) yang digunakan untuk Pembangunan RSUD Kabupaten Sumbawa, dengan demikian Pansus berharap agar dua hal dimaksud segera dicari solusinya.
Terkait dengan anjloknya harga gabah petani 2 bulan terakhir ini yang disebabkan terhentinya penyerapan gabah oleh Bulog, Pansus meminta Pemerintah Daerah untuk segera menyikapinya agar Bulog dapat menyerap kembali gabah petani, serta mengupayakan rantai pemasaran hasil pertanian tetap lancar dan mensejahterakan petani.
Terkait dengan retribusi Parkir, Pansus meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menertibkan tata kelolanya. Mengingat saat ini banyak sekali muncul juru parkir liar yang tidak disertai identitas juru parkir maupun pemberian bukti karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Demikian pula terkait dengan pajak parkir, diharapkan semua potensi yang ada dapat didata secara keseluruhan seperti keberadaan Toko Modern Berjejaring maupun gedung fasilitas pelayanan publik.
Terkait dengan keberadaan Puskesmas Kecamatan Lunyuk, Pansus berharap revitalisasi bangunan dapat berjalan beriringan dengan optimalisasi pelayanan kesehatan. Demikian juga dengan Puskesmas Ropang diharapkan dapat tuntas dilaksanakan pembangunannya agar dapat dimanfaatkan untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Dan Persoalan jalan masuk ke puskesmas Ropang perlu mendapatkan prioritas karena kondisi jalan yang ada sekarang sangat sempit dan sangat riskan akan menimbulkan bahaya kecelakaan.
Terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19, Pansus mengharapkan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah agar tetap berupaya optimal dalam penanganan pasien Covid-19 serta mensosialisasikan cara melawan dan membasmi Covid-19. Demikian pula terhadap bahaya peredaran gelap Narkoba, dan Kabupaten Sumbawa masuk dalam kondisi Gawat Darurat Ancaman Narkoba. Oleh Karenanya Semua pihak harus secara serius memerangi Narkoba (War on Drugs) guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya Narkoba.
Diharapkan, apa yang disampaikan Pansus ini dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan, pengawasan serta mencermati, menyikapi dan menentukan langkah-langkah strategis kebijakan ke depan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi Tau’ dan Tana Samawa tercinta.
Untuk itu, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (KS)