Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., dalam keterangan persnya membenarkan. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisini narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.
Atas informasi tersebut kata Kapolres, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim timpimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.
Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan pengedahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.
Selain barang bukti narkotika lanjut Kapolres, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.
“Terduga pelaku selanjutnya diamanka ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, terduga pelaku merupakan mantan anggota Porli yang telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hotmat (PTDH) saat bertugas disalah satu Polres di NTB. Terduga pelaku juga kata Kapolres, merupakan Warga Binaan (Lapas) Mataram yang mendapatkan asimilasi.
Atas perbuatannya ini, terduga pelaku diperkirakan akan mendapat hukuman yang lebih barat. “Yang bersangkutan sudah di PTDH. Karena yang bersangkutan masih asimilasi, otomatis akan memperberat hukumannya,” pungkasnya. (KS/aly)