Polres Sumbawa Gagalkan Peredaran 26,36 Gram Sabu

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Satres Narkoba Polres Sumbawa berhasil mengagalkan peredaran gelap narkotika. Sebanyak 26.36 gram sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kapores Sumbawa AKBP Widy Saputra S.IK., dalam keterangan persnya membenarkan. Dikatakan, pengungkapan berdasarkan informasi dari BNNP NTB. Informasinya, terdapat sebuah paket yang diduga berisini narkotika dikirim dari Pulau Lombok menuju Sumbawa melalui salah satu jasa pengiriman barang yang beralamatkan di Jalan Garuda, Lempeh, Sumbawa.

Atas informasi tersebut kata Kapolres, tim melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengawasi pergerakan pelaku dan barang bukti. Sekitar pukul 14.30 wita, tim timpimpin Kasat Narkoba Iptu Masdidin SH., melakukan menangkapan terhadap salah seorang pengendara roda empat di depan kantor jasa pengiriman dimaksud.

Baca juga:  Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Terduga pelaku berinisial E (40) warga Bukit Permai, Kelurahan Seketerng. Saat penangkapan, terduga sempat membuang sebuah kotak ke pinggir jalan. Petugas yang melihat langsung mengamankan kotak tersebut. Setelah dilakukan pengedahan, ditemukan 1 poket besar berisi sabu seberat 26.36 gram.

Selain barang bukti narkotika lanjut Kapolres, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit mobil Strada warna hitam, 1 pucuk pistol dengan 6 butir peluru, 1 pucuk senpi Laras panjang beserta 7 butir peluru, 1 buah parang panjang, 1 buah tas senjata.

Baca juga:  Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

“Terduga pelaku selanjutnya diamanka ke Mapolres Sumbawa untuk proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Kapolres menambahkan, terduga pelaku merupakan mantan anggota Porli yang telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hotmat (PTDH) saat bertugas disalah satu Polres di NTB. Terduga pelaku juga kata Kapolres, merupakan Warga Binaan (Lapas) Mataram yang mendapatkan asimilasi.

Atas perbuatannya ini, terduga pelaku diperkirakan akan mendapat hukuman yang lebih barat. “Yang bersangkutan sudah di PTDH. Karena yang bersangkutan masih asimilasi, otomatis akan memperberat hukumannya,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Inovasi RUMPA RUMPI Imigrasi Sumbawa, Sasar Hotel dan Penginapan di KSB

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com - Kegiatan edukasi dan sosialisasi kembali...

Polres Sumbawa Terjunkan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Tingkat Kabupaten

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Polres Sumbawa di jajaran Polda...

Digugat Wanprestasi, Pengadilan Tinggi Menangkan Pengembang Beranda Beach

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Beberapa waktu lalu, PT. Artha...

Timgab DBHCHT Kabupaten Sumbawa Sita 1.058 Bungkus Rokok Ilegal di Empang dan Tarano

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - SATGAS Pencegahan dan Pemberantasan Cukai...