Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ekor Sapi

Date:

Sumbawa Barat, Kabarsumbawa.com – Penyelundupan 25 ekor sapi betina produktif tanpa dokumen melalui Ferry Pelabuhan Poto Tano, Sumbawa Barat, dicegat petugas gabungan Karantina Pertanian Sumbawa bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), Rabu (10/02/2021) malam.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Wilker Ferry Poto Tano, Erin Pebriyansyah., mengatakan, saat ini sapi-sapi tersebut diamankan di kandang Instalasi Karantina Sumbawa. Sementara truk pengangkut beserta supirnya diamankan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses lebih lanjut.

Dijelaskan, berawal dari kecuriaan petugas terhadap sebuah truk dengan nomor Polisi EA 1064 G yang masuk ke Pelabuna Poto Tano. Dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 25 ekor sapi Bali.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kata dia, pihak terkait tidak dapat menujukan dokumen pengiriman. Puluhan sapi tersebut akan dikirim ke Pulau Lombok.

“Penyelundupan itu dilakukan dengan cara menerobos Pelabuhan Penyeberangan ferry poto tano tanpa dokumen karantina. Menutupi hewan dengan terpal sehingga tidak terlihat petugas,” ungkapnya.

Menurutnya, berdasarkan amanat Perda, pengiriman ternak sapi betina yang masih produktif dilarang keras. Karena di khawatirkan mengurangi populasi sapi di wilayah Sumbawa yang dikenal sebagai sentra peternakan. Tak hanya itu lanjutnya, pemotongan atau penjualan ternak sapi betina yang masih produktif itu juga sangat dilarang.

Baca juga:  Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

“Jika ternak sapi betina yang sudah tidak lagi produktif, boleh dipotong dijual dan bahkan dikirim ke luar daerah,” terangnya.

Erin Pebriyansyah, selain menangagalkan penyelundupan ternak, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk pengangkut 72.000 butir telur ayam konsumsi Karang asem Bali tujuan Sumbawa.

“Membawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Jika dengan sengaja melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliyar sesuai dengan UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-75, Kanim Sumbawa Bagikan MBG di Sekolah Dasar

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti...

“TEH KOPI” Sat Polairud Polres Sumbawa, Tampung Aspirasi Masyarakat Pesisir

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Sat Polairud Polres Sumbawa Polda...

Lapas Sumbawa Besar dan LKBH UNSA Berikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Tahanan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sumbawa...

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Sumbawa Gencarkan KRYD

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com -  Polres Sumbawa melalui personel Sat...