Lombok Barat – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengawali tahun baru 2021 dengan menangkap 8 orang yang diduga penyalahguna narkoba disebuah rumah kontrakan di Puncang Daye, Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar Lombok Barat pada hari Minggu tanggal 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
Kapolda NTB melalui Kabid Humas Kompes Pol Artanto S.IK. M.Si membenarkan. Dikatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah rumah terlihat ada aktifitas yang mencurigakan, dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang. Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. selaku ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap rumah dimaksud.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan memang benar di dalam rumah tersebut terlihat ada banyak orang dan mencurigakan, dari informasi tersebut kemudian ketua tim bersama anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan 8 orang terduga pelaku masing-masing berinisial JHI (38) Perempuan, MYA (38), RZ (32), JT (48), MS, BRM (41), SF, dan BD (27).
Setelah berhasil mengamankan para tersangka selanjutnya dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Puncang Daye tim melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa:
1 buah tas pinggang warna merah berisi 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus klip sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus sedang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7 gram, 1 bungkus klip yang berisikan 2 poket sedang dengam berat bruto 4 gram. Dengan berat keseluruhan Bruto 25 gram, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (KS)