Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Penyandang Disabilitas memiliki hak yang sama dalam bernegara. Termasuk pada Pemilihan Umum yang diselenggaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Agar penyandang Disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sumbawa 9 Desember mendatang, Komisioner KPU Sumbawa Muhammad Kanity, memastikan semua TPS ramah terhadap penyandang Disabilitas.
Meskit tidak ada TPS khusus Disabilitas kata Ken – sapaan akrabnya, semua TPS harus ramah penyandang disabilitas. Kemudian, bagi penyandang disabilitas berat, maka KPPS berkewajiban untuk mendatangi mereka ke rumahnya masing-masing.
“TPS itu harus ramah disabilitas. Tidak boleh mempersulit teman- teman penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas berat artinya tidak bisa bergerak atau lumpuh total. Maka KPPS akan mendatangi mereka dan selama itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit,” ujarnya kepada wartawan, Senin (30/11/2020) di Sumbawa.
Pada kesempatan ini, Ken meminta masyarakat untuk tidak takut datang ke TPS. Termasuk bagi penyandang disabilitas. Karena selain memastikan TPS ramah disabilitas, KPU juga memastikan penyelenggaraan, terutama di TPS, sesuai dengan protokol kesehatan. Mengingat saat ini masih mewabahnya Covid-19.
Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih agar datang ke TPS memberikan hak pilih pada 9 Desember mendatang. (KS/aly)