Ini Progres Pembangunan Blok A Pasar Seketeng

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pembangunan gedung blok A Pasar Seketeng terus dipacu. Berdasarkan hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama pihak terkait, progres fisik yang telah terpasang mencapai 81 persen lebih.

“Progress pasar seketang hasil rapat evaluasi yang dihadiri oleh Asisten II, Kabag Pembangunan, PPK, Bapeda, BKPD, Inspektorat, Bapenda, Tim Teknis, Konsultan Pengawas, Kontraktor, berasarkan laporan dari Konsultan Pengawas Dan Kontraktor, fisik sudah terpasang sampai hari ini sektar 81,11 persen dari yang seharusnya terpasang itu 85 persen. Jadi ada deviasi sekitar 5 persen,” kata Kepala Bagian Pembangunan Setda Sumbawa, Usman Yusuf, kepada wartawan, Kamis (19/11/2020) di ruang kerjanya.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menjadi hambatan untuk mengejar progres seharusnya. Seperti material pabrikan yang belum tersedia di lokasi. Seperti Atap dan Pelapis Tembok depan (ACP). “Konfirmasi terkahir tadi Kontraktor, Konsultan Pengawasan, PPK, Tim Teknis sudah menyatakan bahwa sampai tanggal 28 november makasimal fisik yang bisa terpasang masksimal 85 persen. Itupun harus materil yang dipesan dari luar itu harus sudah sampai di Sumbawa. Tadi kontraktornya janji tanggal 26-27 november sudah nyampai Sumbawa. Bisa dikejar karena material barang lainnya dan tukang sudah tersedia,” jelasnya.

Baca juga:  Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Lanjutnya, ada Enam item pekerjaan yang menjadi atensi yang harus segera diselesaiakan. Diantaranya, keramik lantai atas, kusen jendela dan pintu, pengecetan, palfon, atap, dan kaitan dengan pekerjaan yang menjadi bagian rencana addendum, yakni pagar keliling, saluran derainase dan paving blok.

“Itu yang direncanakan untuk ditambah item pekerjaannya dan otomatis akan ada penambahan waktu. Direncanakan penambahan waktu itu maksimal sampai tanggal 23 Desember. Kontraknya yang pertama seharunya berakhit tanggal 28 November,” ungkapnya.

Terkait proses addendum lanjutnya, harus menyesuaikan dengan tanggal persetujauan Mendagri terkait dengan penjabaran perubahan APBD. Diperkirakan, pekan depan persetujuan Mendagri itu sudah turun untuk menyetujui usulan usulan terkit penggunaan Dana Insentif Daerah (DID) tambahan yang telah ditransfer oleh Pusat ke Kas Daerah. Yang terpenting kata Usman, addendum tersebut juga dimungkinan berdasarkan Perpres 16 maupun Perlem 09 LKPP selama mempunyai jastifikasi yang kuat dan besarannya tidak boleh lebih dari 10 persen nilai kontrak awal.

Baca juga:  Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

“Nilai tambahan sekitar 2,1 M, sementara kontrak awal itu 23 M. Jadi tidak melebihi 10 persen. Penandatanganan addendum itu setelah keluar persetujuan itu. Tidak boleh mendahului. Setelah nanti tanggal 23 Desember, mekanisme pembayarannya dibayarkan sesuai dengan fisik yang terpasang di lapangan. Kalau volume hanya sekitar 90 persen, seperti itu dibayar tentu melalui audit inspektorat. Sisanya harus diluncurkan tahun 2021 kalaupun ada perpanjangan lagi pasti dengan denda. Diusahakan selesai tepat waktu. Kontraktor tadi bilang akan diusahakan tuntas. Rencana harus diresmikan nanti januari 2021 tanggal 21. Masuknya pedagang melalui proses SOP,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Bupati dan Ketua KONI Sumbawa Kick Off Porkab 2025

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pekan Olahraga Kabupaten (Porkab) Sumbawa...

BPJP Pulau Sumbawa Upayakan Alih Trase Jalur Lenangguar – Lunyuk

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat...

Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan...

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...