Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemkab Sumbawa segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021. Penetapan nantinya tetap menyesuaikan dengan Upah Minum Provinsi (UMP) NTB.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Dr. H. Muhammad Ikhsan Safitri menyampaikan, terkait upah minimum sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja yang disampaikan kepada gubernur. Surat itu semacam himbauan dan petunjuk, agar UMP di tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya. Karena memperhatikan kondisi perusahaan secara umum di Indonesia terkena dampak covid-19.
Tentunya pihaknya di Sumbawa, sebagaimana mekanisme yang sudah standar, menunggu penetapan UMP dari provinsi. Sehingga rencananya pihaknya melaksanakan rapat dengan dewan pengupahan pekan depan. Karena untuk UMK harus menyesuaikan dengan UMP.
“Selama ini kebiasannya UMK harus lebih tinggi dari UMP. Tetapi karena ini sudah ada arahannya, maka kita harus mengikuti. Sudah ada surat dari Kadisnakertrans provinsi bahwa kita diminta untuk taat azas dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja. Kita Insya Allah akan mengikuti itu. Rapatnya Insya Allah minggu depan sambil kita menunggu penetapan dari provinsi. Karena mekanismenya seperti itu,” ujarnya, Rabu (04/11/2020) kemarin.
Dijelaskannya, seperti diketahui jumlah UMK Kabupaten Sumbawa tahun 2020 sebesar Rp 2.201.613. Namun dari pengamatan yang dilakukan masih cukup banyak perusahaan yang belum konsisten menerapkannya. Karenanya, pihaknya berharap perusahaan konsisten dalam menerapkan UMK yang ditetapkan nantinya. “Point penting dari UMK ini menurut hemat kami adalah konsistensi dari perusahaan di dalam memenuhi UMK itu,” harapnya.(KS/aly)