Belajar Dari Rumah Diperpanjang Hingga 30 September

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa kembali memperpanjang pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) hingga akhir September mendatang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Lanjutan DBR Nomor 421.2/1516 /Dikbud/2020 yang diterbitkan oleh Dikbud setempat ditanda tangani oleh Kepala Dinas, Senin (31/08/2020) di Sumbawa.

Kepala Dinas Dikbud Sumbawa, H. Sahril, S.Pd., mengatakan, SE tersebut diterbitkan berdasarkan Konferensi Pers Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 201/Sipres/AG/VII/2020 dan Perkembangan penyebaran Pandemi covid-19 di Kabupaten Sumbawa.

Dijelaskan, dalam SE tersebut diatur berbagai hal seperti, BDR diperpanjang sejak tanggal 1 September 2020 sampai dengan 30 September 2020. Guru dan kepala Sekolah dilarang untuk bekerja dari sekolah, khususnya zona orange pandemic covid-19.

Baca juga:  Berkat Beasiswa NTB, Bintang Asal Gerung Lobar Berprestasi dan Terkenal di Malaysia

“Berdasar data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumbawa tanggal 30 Agustus 2020, zona orange meliputi kecamatan Plampang. Lape, Moyo Hilir, Sumbawa, Unter Iwes, Labuihan Badas, Lunyuk, Utan dan Alas Barat. Zona Pandemi covid-19 tersebut dapat berubah sesuai dengan orang yang terkonfirmasi positif covid-,” jelasnya.

Lanjutnya, dalam SE tersebut diatur, guru dan kepala sekolah yang berada di zona kuning covid- 19, dapat bekerja dari sekolah dengan memperhatikan protocol kesehatan secara ketat. Siswa tidak boleh dibebani tuntutan untuk menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas atau kelulusan. Materi pelajaran BDR diutamakan seperti literasi dan numerasi, pencegahan dan penanggulangan covid-19, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas), Kegiatan rekreasional dan aktifitas fisik, spiritual keagamaan, penguatan karakter dan budaya.

Baca juga:  Bang Zul Ingin Pemerataan Pendidikan Melalui Penempatan Guru Berlatarbelakang Daerah Asal

Selanjutnya kata Saril, sejalan dengan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesusksesan pembelajaran dimasa pandemic covid-19, agar guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi jam mengajar 24 jam pelajaran tatap muka per minggu sehingga guru dapat focus untuk memberikan pelajaran yang lebih interaktif tanpa harus mengejar pemenuhan jam mengajar. Guru diharapkan dapat terus meningkatkan kapasitasnya dalam melaksanakan pembelajaran yang interaktif dan bermakna serta sekolah harus menfasilitasi kegiatan belajar-mengajar yang paling tepat.

Sementara untuk orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah. “Belajar tatap muka di sekolah belum bisa diterapkan. Kami berharap dapat dimaklumi,” pungkasnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Bang Zul Ingin Pemerataan Pendidikan Melalui Penempatan Guru Berlatarbelakang Daerah Asal

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Acara diskusi bertajuk “Tanya Bang...

Berkat Beasiswa NTB, Bintang Asal Gerung Lobar Berprestasi dan Terkenal di Malaysia

Lombok Barat, Kabarsumbawa.com - Mendapat beasiswa NTB bukan hanya...

Kuliah di Rusia dan Belajar di Turki, Imam Bersyukur Dapat Beasiswa NTB

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Program Beasiswa NTB adalah salah...

Wujudkan Mimpi Anak NTB, Program Beasiswa Bang Zul Harus Berlanjut

Mataram, Kabarsumbawa.com - Program Beasiswa NTB menjadi unggulan pada...