Sumbawa Besar, KabarSumbawa.com – Menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukuman Protokol Kesehatan dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19, Pemerintah Kabupaten Sumbawa, menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) untuk menindaklanjutnya.
“Kemarin kita sudah merancang Perbupnya bersama unsur forkopimda hari Jum’at kemarin,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Drs. H. Hasan Basri MM, Senin (31/08/2020) kepada wartawan di Sumbawa.
Dijelaskan, saat ini Pemda Sumbawa tengah berkoordinasi dengan Pemrov NTB terkait sanksi yang akan diterapkan. “Cuma untuk sanksi harus koordinasi dengan provinsi. Jadi menyangkut sanksinya saja, kalau yang lainnya sudah kita selesaikan. Tinggal sanksi harus disetujui oleh provinsi,” jelasnya.
Lanjut Sekda, adapun sanksi yang bakal diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan berupa, teguran lisan, tertulis, sanki admistrasi, sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha bagi badan usaha yang melanggar protokol kesehatan
“Jadi kalau badan usaha atau penyelenggara itu yang tidak taat sampai bisa dicabut izinnya. Misalnya tempat wisata atau apa nantinya, kalau dia tidak siapkan dan terapkan protokol kesehatan diingatkan. Kalau sampai tidak juga diterapkan, bisa sampai dicabut izinnya. Sanksi sosialnya bisa berupa kerja sosial. Misalnya tidak gunakan, disuru nyapu di pinggir jalan,” terangnya.
“Itu yang diatur dalam Perbup dan sedang dikonsultasikan mengenai sanksinya. Kalau yang lainnya sudah, misalnya disitu ada siapa yang dikenakan obyek subyeknya siapa, terus apa saja yang diatur, misalnya pakai masker, jaga jarak, terus cuci tangan itu kan diatur. Kalau yang melanggar bagaimana sanksinya, itu sudah ada, tapi harus dikonsultasikan,” lanjutnya.
Ditargetkan Perbup tersebut tuntas dalam minggu ini. Sehingga dapat pedomani dan diterapkan secara keseluruhan oleh masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Kabupaten Sumbawa.
“Target tuntas perbup, segera dalam minggu ini harus selesai. Kita berharap nanti masyarakat secara keseluruhan memahami, mempedomani dan mengikuti apa yang diatur dalam perbup itu. Sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya. (KS/aly)