Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh KPU Sumbawa masih berlangsung hingga saat ini. Proses tersebut akan berakhir pada 13 Agustus mendatang.
Proses ini mendapatkan pengawasan melekan dari Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) setempat. Sejauh ini ada beberapa permasalah yang ditemukan dilapangan.
Hal ini dibenarkan oleh Hamdan, S.Sos.I Koordinator Devisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kabupatun Sumbawa, Selasa (11/08/2020).
Hamdan dalam Press Release yang diterima media ini menyebutkan, beberapa permasalahan yang ditemui jajaran pengawas dilapangkan diantaranya terdapat pemilih dalam 1 rumah beda TPS, rumah yang belum dicoklit, rumah yang sudah dicoklit tetapi stiker tidak ditempel, pemilih yang keberadaan tinggal ditempat lain dalam satu desa tidak dicoklit atau dianggap pemilih tidak di kenal. Kemudian, belum lagi hasil pengawasan terhadap pemilih yg terdaftar dalam A.KWK Yg dinyatakan TMS di pemilu 2019 sebanyak 1.424 orang tersebar di 24 kecamatan dengan jumlah berpariatif masing-masing kecamatan. Temuan lain terhadap pemilih yg pada pemilu 2019 ditetapkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) berjumlah 140 pemilih belum terakomodir dalam A. KWK KPU di 20 kecamatan.
Terhadap permasalahan pemilih TMS pada pemilu 2019 menurut Hamdan, semestinya pada proses singkronisasi yang dilakukan oleh KPU mencermati data tersebut di A.KWK, melakukan pemetaan secara baik terhadap pemilih Pemula serta mengidentifikasi pemilih yg belum 17 tahun tetapi sudah menikah di setiap TPS.
“Diakhir tahapan Coklit ini, kami di pengawasan terus memastikan agar pengawasan terhadap pencoklitan dilakukan secara benar dan mendata semua masyarakat yg sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, jika pemilih tersebut tidak berada di tempat maka jalur Koordinasi bisa melalui Pemerintah desa atau keluarga serta tetangga untuk mendapatkan informasi terhadap data orang yg tidak berada ditempat,” pungkasnya. (KS)