Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa, telah menyiapkan anggaran pembayaran Gaji Ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Saat ini, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembayarannya.
Kepada Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sumbawa, H. Wirawan Ahmad, ST, mengatakan, Pemkab Sumbawa telah menyiapkan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi PNS Lingkup Pemda Sumbawa, sebesar 29 Miliar lebih. Selain itu kata Wirawan, juga sudah disiapkan anggaran pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 sebesar 7 miliar.
“Pemkab Sumbawa sudah menyiapkan anggaran untuk membayarankan Gaji 13. Bahkan seandainya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh Pemerintah Pusat sebagai acuan untuk pembayaran gaji 13 dibolehkan dibayarkan TPP 13, kita juga sudah menyiapkan anggarannya,” jelasnya.
Lanjutnya, kebijakan pembayaran gaji ke-13 dan TPP 13 merupakan kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga, saat ini, pihaknya tengah menunggu PP terkait pembayaran gaji tambahan PNS tersebut. “Kebijakan pembayaran gaji 13 dan TPP 13 adalah kebijakan pusat. Tergantung pusat, jika disuru bayar gaji 13, kita siap bayarkan. TPP juga sudah siap pembayarannya,” terangnya.
Informasinyaa kata Wirawan, PP tentang pembayaran gaji ke-13 bagi PNS tersebut rencanya akan terbit pada bulan Agustus 2020 ini. Setelah PP itu terbit, maka pembayaran gaji ke-13 bisa langsung di proses.
“Kalau menurut janji Pemerintah Pusat dalam bulan Agustus. Kalau begitu pusat siap, maka dalam detik itu juga akan diproses, tergantung kecepatan dari bendahara OPD terkait. Semakin cepat diajukan ke BPKAD, maka semakin cepat cairnya. Artinya siap, itu bukan sesuatu yang akan membuat kas kita menjadi bermasalah. Karena anggaran sudah disiapkan,” pungkasnya. (KS/aly)