Lombok Tengah – Seorang pria berinisial AK (43) warga Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, diamankan oleh Tim Gabungan Distresnarkoba Polda NTB, Minggu (02/08/2020) di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Lombok Tengah. Dia ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Bersamanya, berhasil diamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu Bruto 200 gr, uang tunai sejumlah Rp 1.250.000, 1 Unit Tas warna coklat, 2 buah KTP, 1 lembar boardingpass, 1 unit ATM BNI, 1 Unit ATM BRI, 2 Unit HP kecil merek Samsung, 1 Unit HP jenis androi, 1 buah Dompet berwarna coklat, 1 buah tempat kacamata.M, 1 buah tas koper warna hitam.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K, membarnarkan penangkapan tersebut. Diterangkan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tantang adanya salah seorang penumpang pesawat yang diduga membawa narkotika melalui Bandara. Atas informasi tersebut, ia memimpin langsung penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang penumpang pesawat jurusan Jakarta-Lombok Praya.
Pada saat di laksanakan penggeledahan lanjutnya, telah di temukan 4 bungkus plastik besar yang di simpan di dalam lubang dubur, di duga barang tersebut Narkoba jenis Sabu.
Lajut Yogi, sekitar pukul 16.15 Wita terduga pelaku tiba di rumah sakit Bhayangkara Polda NTB untuk di laksanakan pemeriksaan organ dalam ( Rontgen ) oleh tenaga medis dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu di dalam lobang dubur pelaku. Kemudian pelaku di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
“pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas pebuatannya, palaku dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (KS/aly)