Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Menekan potensi penyimpangan penggunaan dana Covid-19, Inspektorat Kabupaten Sumbawa selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terus melakukan review terhadap penggunaannya.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sumbawa, Drs. H. Baharuddin, M.M, Rabu (17/06/2020) kepada wartawan mengatakan, sejauh ini, pihaknye selaku APIP telah melakukan review terhadap Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) yang telah diusulkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khusunya dalam pengunaan dan Covid-19.
Lanjutnya, adapun OPD yang telah melakukan usulan untuk dilakukan review yakni Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan kecamatan. Hasilnya kata dia, jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka akan direkomendasi untuk dilakukan perbaikan.
“Kita melakukan review sebelum digunakan oleh OPD. Apakah sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan. Dalam hal ini tetap diminta sesuai dengan aturan dan ketentuan. Misalnya harga salah satu barang, harus mengacu kepada harga satuan standar. Dari review, pasti ada yang tidak sesuai. Tetapi harus disesuaikan dan disempurnakan dari hasil review kita,” jelasnya.
Ia berharap, dengan dilakukan review tersebut, kedepan tidak terjadi permasalahan yang bisa berakibat hukum. “Hal ini supaya tidak terjadi permasalahan. Kami juga tetap berkoordinasi dengan APH,” pungkasnya. (KS/aly)