Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2020, Rabu (17/06/2020) di Sumbawa. Kegiatan menerpatkan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Kegiatan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Sumbawa, Muhammad Wildan M.Pd Anggota KPU Sumbawa, Muhammad Kaniti, S.Pd., Muhammad Ali, S.IP, Aryati S.Pdi dan Nurul Khairani, S.IP., Kepala Sekretariat KPU Sumbawa, Lahmuddin SE, serta Wartawan selaku peserta sosialisasi.
Muhammad Wildan M.Pd dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyeragamkan pengetahuan tentang Pilkada 2020. Disebutkan, dasar hukum mengenai tatacara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak ini, adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU.
“Sebelumnya KPU menunda sebagian tahapan Pilkada sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Ada 4 tahapan yang ditunda yaitu pelantikan dan masa kerja PPS. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan. Pembentukan Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan pencocokan dan penelitian. Kemudian, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih,” jelasnya.
Mengawali tahapan tersebut, KPU Sumbawa kembali mengaktifkan Badan Penyenggaran Ad Hoc Pemilihan yang sempat dinonaktifkan beberapa waktu lalu. Selanjutnya, akan di SK akan ulang. “Alhamdulillah kami sudah melantik, sekarang tinggal di SK kan kembali,” pungkasnya. (KS/aly)