Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020, dapat digunakan untuk penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19.
“Jadi salah satu yang diatur dalam surat edaran Mendikbud nomor 4 tahun 2020 tersebut yakni penggunaan BOS dapat digunakan untuk membiaya keperluan pencegahan penyebaran covid-19,” ungkap Sekretaris Dikbud Kabupaten Sumbawa yang juga merupakan menajer BOS Ir. Surya Darmasyah, Senin (06/04/2020) kepada wartawan.
Dikatakan, pengunaan dana BOS untuk penanganan Covid-19 yakni penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan bagi warga sekolah serta untuk membiaya pembelajaran dari rumah atau jarak jauh.
Atas dasar tersebut, ia berharap agar sekolah segera melakukan perubahan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Semua bisa digunakan. Kami juga berharap ke masing-masing sekolah untuk tidak ragu melaksanakan perubahan RKAS. Jadi karena di RKAS sebelumnya ini sudah jadi, tapi dengan ada edaran terbaru ini akhir Maret, tentu ada revisi perubahan untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi saat ini,” terangnya.
“Kami harap kepada sekolah-sekolah tidak ragu untuk menggunakan itu. Karena banyak kegiatan atau usulan yang masuk RKAS tetapi tidak dilaksanakan. Itulah yang perlu di revisi seperti ujian. Tentu dana-dana itu perlu di revisi. Salah satunya direvisi untuk penanganan covid-19 ini atau membaiayai pembelajaran jarak jauh,” jelasnya lagi.
Terhadap revisi RKAS tersebut, beberapa sekolah telah mengajukan revisi. Diperkirakan, secara keseluruhan revisi RKAS akan tuntas pada bulan April. Secara keseluruhan dalam bulan ini bisa tuntas dalam bulan april ini. Karena Mei Juni ada transfer tahap kedua sebesar 40 persen,” pungkasnya. (KS/aly)