Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemda Sumbawa melalui Bagian Organisasi dan Pendayagunaan Aparatur Sekretariat Daerah (Setda) Sumbawa tengah menyusun agenda pemetaan jabatan structural. Hal tersebut dilakukan guna penyederhanaan birokrasi.
Kepala Bagian Oraganisasi dan Pemberdayaan Aparatut Setda Sumbawa Arif Alamsyah, Jum’at (21/02/2020) di ruang kerjanya mengatakan, penyederhanaan birokrasi ini dilakukan berdasarkan arahan Presiden pada sidang istimewa MPR beberapa waktu lalu.
Lanjut Arif, ada lima poin yang disampaikan presiden pada sidang istimewa tersebut. Salah satunya adalah penyederhanaan birokrasi. Secara terknis kata dia, penyederhanaan birokrasi ini akan dilaksanakan secara bertahap.
Lebih jauh Arif, untuk jangka pendek, perangkat daerah yang rencananya akan dilakukan penyederhanaan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan investasi. Jabatan yang akan disederhanakan tidak setingkat Kepala Dinas dan Kepala Bidang, melainkan Kepala Seksi atau Eselon 4 atau jabatan pengawas.
“Tidak untuk semua perangkat daerah. Jadi perangkat daerah yang rencananya sampai juni 2020 ini kita lakukan pemetaan-pemetaan, yaitu OPD yang berkaitan tugasnya dengan pelayanan perizinan dan investasi. Bisa saja kita sebut di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pindtu (DPMPTSP). Jadi yang disederhanakan tidak di level kepala dinas dan kepala bidang. Pada level kepela seksi atau eselon 4 atau jabatan pengawas. Ini untuk jangka pendek,” jelasnya.
“Kenapa perizinan . Jadi selain karena arahan dari presiden, dirumuskan juga dalam rapat dengan wapres, bahwa untuk di tahap awal itu di DPMPTSP yang menangani pelayanan perizinan dan investasi. Itu arahnya mungkin untuk memudahkan investasi. Karena dilakukan secara bersamaan juga perangkat aturan maupun SDM dan lain-lain harus disiapkan. Jadi harus bertahap,” jelasnya lagi.
Jangka panjangnya, semua OPD juga akan dilakukan penyederhanaan. Artinya, struktur eselon 4 akan dihilangkan. Dialihkan menjadi jabatan fungsional. Selain penyederhanaan birokrasi, organisasinya akan dipangkas strukturnya.
“Secara simultan atau bersamaan itu juga harus disiapkan pejabat ini akan dialihkan ke mana. Artinya jabatan fungsionalnya harus disiapkan. Jabatan fungsional yang disiapkan itu yaitu mengacu kepada aturan yang dikeluarkan oleh BKN tentang jabatan fungsional. Kalaupun belum ada, ini kita usulkan jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi dari OPD yang bersangkutan,” terangnya.
“Rencana kedepan eselon 4 akan dihapuskan, tapi akan dipertahankan pada fungsi-fungsi tertentu. Misalnya kewilayahan, jadi lurah, camat itu tidak dihilangkan strukturnya. Karena dia punya fungsi kewilayahan dan fungsi legalisasi,” pungkasnya. (KS/aly)