Korupsi DD, Giliran Kades Belo, Jereweh Ditahan Polisi

Date:

Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – Satu lagi Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat, terungkap. Kali ini, Kepala Desa Belo, Kecamatan Jereweh, MR, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah Penyidik Polres Sumbawa Barat telah resmi menetapkannya sebagai tersangka dugaan Korupsi Dana Desa.

DSCN7680

Kapolres KSB, AKBP Mustofa S.IK MH dalam konferensi pers Kasus tersebut, Senin (23/9) di Aula Mapolres, menjelaskan, sersangka menjabat kepala Desa Belo periode 2013 – 2019, ditangkap dan ditahan di Rutan Mapolres Sumbawa Barat sejak Sabtu (21/9) lalu. Dimana, dugaan korupsi yang dilakukan tersangka MR, telah menyebabkan kerugian negara berdasarkan hasil PKKN Audit Inspektorat Provinsi NTB, Nomor : 700/12X/ITSUS-INSP/2019 Tanggal 13 September 2019,
sebesar Rp 524.707.830.00

“Pnyelidikannya sudah dimulai sejak Desember 2018. Kemudian, 14 Mei 2019 statusnya dinaikkan ke penyidikan yang berujung pada penetapan MR sebagai tersangka.” Ungkap Kapolres.

Baca juga:  Dinas Dikbud Sumbawa Ajak Siswa Belajar di Museum Daerah

Dugaan korupsi yang dilakukan MR mulai terdeteksi, ketika mengganti bendahara desa sebanyak tiga kali. Bendahara mundur karena tidak mau ambil resiko karena merasa sistem pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan. Akibatnya pengelolaan keuangan desa dipegang langsung oleh MR dan dana desa disimpan di rekening pribadinya sebagai Kades.

Ketika dilakukan audit, auditor mendapati lima temuan, yakni adanya proyek pengadaan barang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik.

“Hasil audit juga menemukan bahwa dana desa disimpan di rekening pribadi tersangka, disalahgunakan keuangan desa tersebut untuk kepentingan pribadi dan tunggakan pajak yang belum dibayarkan,” sebut Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Muhaemin dan penyidik lainnya.

Dalam kasus ini, Penyidik menyita barang bukti berupa berkas APBDes Desa Belo Tahun 2016, berkas pencairan dana (DD, ADD dan bagi hasil pajak tahun 2016), rekening koran atas nama Desa Belo, buku rekening bank BRI atas nama tersangka dan dokumen LPJ Kades Belo tahun 2016.

Baca juga:  Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Tersangka MR dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) sub a, b, ayat (2) Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar.

“Penyidik akan bekerja maksimal untuk merampungkan berkas perkara dan dijadwalkan dalam minggu depan berkas perkara sudah dikirim ke jaksa. Kami juga akan terus menelusuri aliran dana berkaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.(KS/yud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Dinas Dikbud Sumbawa Ajak Siswa Belajar di Museum Daerah

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud)...

Bupati Canangkan Aksi Bergizi Kabupaten Sumbawa 2024

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Ditandai dengan pemukulan Gong oleh...

Ini 26 Kelompok Relawan Rohmi – Firin Kabupaten Sumbawa yang Dikukuhkan

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Calon Gubernur NTB Dr. Hj....

Pendaftaran CPNS Kabupaten Sumbawa Tahun 2024 Diperpanjang

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri...