Sumbawa Barat, KabarSumbawa.com – 2 Orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Penjualan Bahan Berbahaya jenis Mercury Tanpa Izin, diamankan Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (SatResKrim) Polres Sumbawa Barat, Jum’at (13/9) kemarin di dua tempat berbeda di Wilayah Kecamatan Taliwang.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa S.Ik MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhaemin SH, S.Ik kepada wartawan, Sabtu (14/9) pagi tadi.
Kedua terduga pelaku, diamankan di rumahnya masing-masing yang beralamat di Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat tanpa ada perlawanan.
Diungkapkan Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Penjualan Bahan Berbahaya Jenis Mercury Tanpa Izin di Kec. Taliwang Kab. Sumbawa Barat. Setelah itu anggota Opsnal Sat. Reskrim Polres Sumbawa Barat mendatangi 2 lokasi dimaksud dan mendapatkan BB yang akan dijual.
“Setelah dilakukan pengecekan, kedua Terduga Pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah.” Imbuhnya.
Dari TKP pertama, Polisi berhasil mengamankan 1 (satu) botol yang berisikan setengah kilogram Bahan Berbahaya jenis Mercury. Sementara dari TKP kedua, diamankan 2 (dua) botol yang masing-masing berisikan 1 kilogram Bahan Berbahaya jenis Mercury.
Selanjutnya Terduga Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan.(KS/yud)