Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Penelitian (BKPP) Kabupaten Sumbawa, dari 2317 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemda Sumbawa, sebayak 7 orang Tanpa Keterangan (TK), 17 orang izin, 12 orang sakit, 6 orang tugas Dinas, dan 10 orang tugas Belajar.
Jadi Kehadiran ASN pada hari pertama kerja pasca libur lebaran tahun 2019 sebanyak 97,4%. “jadi jumlah pegawai seluruhnya 2317 yang hadir 2241, TK 7 orang, izin 17 orang, sakit 12 orang, termasuk yang tugas dinas 6 orang tugas belajar 10 orang. Jadi rata-rata 97,4% tingkat kehadiran dihari pertama,” ungkap Kepala BKPP Kabupaten Sumbawa, Sahruddin, SH., Senin (10/06/2019) di ruang kerjanya.
Dikatakan, terhadap tujuh orang ASN dengan status TK, pihaknya akan bersurat kepada kepala OPD masing-masing untuk diberikan teguran dan sekaligus diberikan sanksi karena telah melanggar pasal 3 angka 17 peraturan Kedinasan.
“yang 7 inilah yang akan kita tindaklanjuti. Hukumannya bisa barat kalau memang mungkin, tapi ini tidak hukuman berat, mungkin ringan sampai sedang, contohnya kalau ringan ada tiga yakni teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas. Kalau yang sedang yakni penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun kemudian penundaan kenaikan pangkat 1 tahun dan penurunan pangkat 1 tahun, kalau ini mungkin tidak berat, mungkin sekitar sedang, tergantung kebijakan dari pimpinan masing-masing. nanti di BAP, baru kepala OPD masing-masing menjatuhkan hukumannya,” pungkasnya. (KS/aly)