Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Rekapitilasi Hasil Pemungutan suara pemilu tahun 2019 tingkat Kabupaten Sumbawa, hingga, Jum’at (03/05/2019) masih terus berlangsung.
Dalam proses panjangnya, tak jarang terjadi perdebatan yang panjang antara pihak KPU, Bawaslu, dan pihak saksi. Hal tersebut dikerakan adanya perbedaan data khususnya di data pemilih.
Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa, Lahmuddin, SE., ditemui di sela-sela kegiatannya mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah merampungkan sebanyak 21 kecamatan, sehingga tersisa 3 kecamatan lagi yakni Kecamatan Badas, Lunyuk, dan Sumbawa.
Ia mengakui selama proses rekapitulasi telah terjadi perbaikan data namun menurutnya kesalahan tersebut bukanlah suatu kesalahan yang sunbstantif, sehingga tidak merubah angka perolehan suara.
“Secara subtansi tidak ada masalah, sampai saat ini tidak ada perpubahan angka-angka perolehan suara yang ditampilkan oleh PPK maupun data-data yang dipegang oleh seluruh saksi. Perdebatannya hanya pada proses data pemilih.Tetapi kami menilai itu bukan sebagai sesuatu yang substantif. Karena hakikatnya yang kita lakukan hari ini adalah rekapitulasi pemerolehan suara masing- masing peserta pemilu,”jelasnya.
“Terjadi perdebatan yang panjang, tentu pada akhirnya dengan harapan hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak,” sambungnya.
Ia menegaskan, proses pemilu di Kabupaten Sumbawa telah berjalan dengan baik dan sesuia dengan amanat Undang-undang. Ia menegaskan, dalam proses ini tidak ada pihak yang dirugikan, sebab segala tahapan telah dilakukan secara terbuka disemua tingkatan.
“Pada proses ini PPK membacakan seluruh hasil rekapitulasi tk.kecamatan dihadapan para saksi peserta pemilu dan bawaslu kabupaten sumbawa, bila ada perbedaan suara dengan saksi maka harus penyelesaiannya dilakukan dengan meminta rekomendasi bawaslu dan penyelesaiannya harus kler and clean karena ini menyangkut hak peserta pemilu. Bila ada perbedaan, maka itu harus diselsaikan. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Terjadi perdebatan yang panjang, tentu pada akhirnya dengan harapan hasilnya dapat diterima oleh seluruh pihak,” paparnya.
Lahmuddin menambahkan, setetah tahapan rekapitulasi ini, akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya akan menyamoaikan hasil rekapitulasi ini dlam rekapitulasi haeil perolehan suara tingkat provinsi NtB yang direncanakan dilaksanakan mulai tanggal 9 mei 2019.
 “Setelah ini KPU kabupaten sumbawa akan meyqmpqikan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten dalam rapat terbuka rekapitulasi perolehan suara dalam rapat pleno tingkat provinsi dan unruk DPRD kabupaten pada akhirnya ditetapkan calon twepilih oleh kpu kabupaten sumbawa ,” pungkasnya. (KS/aly