Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa memperpanja batas waktu batas waktu pelayanan kepada pemilih yang ingin mengajukan pendah memilih pada pemilu 2019.
“Jadi sesuai dengan surat edaran keputusan KPU RI, kami diperintahkan berdasarkan keputusan MK, KPU Kabupaten/Kota harus membuat pengumuman dan sosialisasi terkait pengurusan pindah memilih dapat dilakukan sapai tujuh hari sebelum pemungutan suara hingga pukul 16.00 waktu setempat,” ungkap Muhammad Kaniti., Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumbawa, Jum’at (05/04/2019) di ruang kerjanya.
Dijelaskan, perpanjangan batas waktu pelayanan pindah memilih hanya berlaku pada empat kategori pemilih yakni dirawat di rumah sakit termasuk keluarga yang menjaga, menjadi tahan lapas, korban bencana alam, dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara denga dibuktikan dengan surat tugas.
Lanjut Ken, bagi keempat kategori tersebut yang ingin mengurus pindah memilih, maka dipersilahkan untuk mendatangi PPS, PPK atau KPU Kabupaten sampai dengan batas waktu yang ditentukan yakni tanggal 10 April pukul 16.00 waktu setempat.
“Artinya masih banyak masyarakat melewatkan atau belum mengetahi, kami menghimbau agar segera, karena kami melayani serta memastikan masyarakat menggunakan hak pilihnya,” Pungkasnya. (KS/aly)