Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Desa didorong untuk segera menyelesaikan APBDes Tahun 2019, untuk melakukan pencairan dana desa (DD) tahap pertama sebesar 20 persen.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Tata Kostara, mengatakan, total dana desa tahun 2019 untuk Kabupaten Sumbawa, sebesar Rp.144.052.683.000. Dana ini akan dikucurkan kepada 157 desa dalam tiga tahap penyaluran/pencairan.
Ia menyebutkan, data per 13 Maret, tercatat baru 38 dari 157 Desa telah menyelesaikan APBDes Tahun 2019. “Sejauh ini sudah ada sekitar 38 desa yang sudah selesai Perdes APBDesnya. Berarti mereka sudah bisa diproses untuk pencairan 20 persen itu. Rokemendasi sudah kita buat utuk 38 desa tersebut. Sekarang tingggal berproses di BPKAD,” jelasnya. Jum’at (15/03/2019).
Diterangkan, pencairan paling telat dilakukan pada minggu ketiga Bulan Juni sebesar 20 persen. DD tahap pertama bisa dicairkan, setelah bupati menerima Perdes tentang APBDes atau penetapan APBDes.
Kemudian, Pencairan tahap kedua, paling lambat dilakukan pada minggu keempat bulan Juni sebesar 40 persen.
Persyaratannya, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian output dana desa tahun 2018, dan tahap ketiga paling cepat dilakukan pada bulan Juli, sebesar 40 persen. Persyaratan pencairan tahap ketiga ini, setelah bupati menerima realisasi penyerapan dan capaian output sampai dengan tahap kedua 2019.
Terhadap 38 Desa yang sudah menyelesaikan APBDes 2019, saat ini tengah menunggu penyaluran DD tahap awal. Sebab, sampai hari ini belum ada transfer dari pusat.
“Syarat penyaluran DD tahap satu oleh pemerintah pusat ke rekening kas daerah, yakni pemda menyampaikan peraturan kepala daerah tentang besaran dan rincian dana desa. Perbupnya itu sudah kami sampaikan, kemudian Perda APBD sudah kami sampaikan melalui aplikasi OM Spam.
Dia koneknya langsung ke Dirjen di Kementeriaan keuangan. Fisiknya itu kami sampaikan ke teman-teman KPPN,” jelasnya. (KS/aly)