Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Belakangan ini diberbagai daerah berkembangan isu adanya Warga Negara Asing (WNA) memiliki KTP Elektronik.
Menyikapi isu tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumbawa Ir. H. Zulqifli, yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (04/03/2019) kemarin, kepada wartawan, memastikan hingga saat ini belum ada WNA di Kabupaten Sumbawa yang memiliki KTP Elektronik.
“Kalau kita di Kabupaten Sumbawa belum pernah menerbitkan KTP WNA,” terangnya.
Dikatakan, sejauh ini pihaknya hanya memebrikan Kartu Identitas Sementara (KITAS), yang diperpanjang setiap 6 bulan sekali. “hanya Kartu Identitas sementara. Ada syarat yang harus dipenuhi. Kitas 6 bulan, kemudian diperpanjang,” jelasnya.
Meski demikian jelasnya, secara aturan penerbitan KTP Elektronik untuk WNA telah diatur dalam Administrasi Kependudukan dan diperbolehkan. Defenisi penduduk adalah warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA) yang tinggal di wilayah hukum Indonesia.
“Hanya saja, ada pembatasan penggunaan KTP El, salah satunya soal urusan politik,” terangnya.
Penerbitan KTP baru bagi orang asing yang telah memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat, antara lain berupa, telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin. Syarat lain yang dajukan yakni, Foto Copy KK, Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan Akta Kelahiran, Paspor dan Izin Tinggal Tetap serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (KS/aly)