Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa memberikan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilu Tahun 2019 kepada Kepala Desa dan Lurah Se-Kabupaten Sumbawa, Selasa (26/02/2019) di uala hotel Tambora, Sumbawa.
Kegiatan tersebut bertuajuan untuk memberikan pemahaman kapada Kepala Desa dan Lurah agar tetap menjaga nertalitas, integritas, serta tidak mendukung salah satu Caleg ataupun Paslon tertentu pada Pemilu tahun 2019.
“Ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 101 sampai 103 kita mengutamakan langkah pencegahan sebaimana tugas kami. Ini supaya sama pemahamannya makanya kita kumpulkan dalam satu forum resmi karena memang kami juga sudah melakukan kegiatan sosialisasi juga ke beberapa Desa.” Ungkap Hamdan Safi’i., Koordinator Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lebanga Bawaslu Kabupaten Sumbawa, yang ditemui media usai kegiatan tersebut.
Dikatakan, pihaknya bukan tidak ingin menindak atau memproses pelanggaran pemilu yang terjadi, namun pihaknya lebih mengedepankan pencegahan sehingga tidak ada pelanggaran pemilu yang tejadi.
“Dengan hajat bagaimana pemahaman bersama antara kepala Desa dan lurah dengan bawaslu. Di Kabupaten Sumbawa bukan kami tidak ingin memproses pelanggaran pemilu, namun kami mengutamakan langkah pecegahan” jelasnya.
Dengan adanya kegiatan ini, ia berahap tidak ada Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Sumbawa terjebak ke dalam politik pratis ini. “Alhamdulillah mereka bisa menerima,” demikian Hamdan.
Sementara itu, Lukaman Hakim, Koordinator Devisi Sengketa Bawaslu Sumbawa menambahkan, selain diharapakan Kades dan Lurah untuk tidak terlibat politik pratis, ia juga mengingatkan kepada peserta pemilu yakni Parlor, untuk tidak melibatkan kepala Desa dan Lurah dalam tim kampanye. (KS/aly)