Sunarti TKW Asal Sumbawa Dipenjara di Qatar

Date:

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Kabar yang tidak mengenakan datang dari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Sunarti Binti Muhammad Saad Abu warga RT. 003 RW. 002 Luar, Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa. Mengapa tidak, saat ini pejuang visa itu, tengah dipenjara di Qatar.

Kabid Penempatan Tenaga Kerja (Penta) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa, Khaeril Anwar, SE yang ditemui, Kamis (29/11/2018) di Sumbawa, membenarkan hal tersebut.

Khaeril menjelaskan, berdasarkan laporan dari Agusman Suami dari Sunarti, saat istrinya ini tengah dipenjara di Qatar atas tuduhan mengambil barang milik majikan. Namun menurut pengakuan suaminya, sebelumnya Sunarti menanyakan gajinya bertahun-tahun tidak dinaikkan oleh masikannya. Kebutulan pada hari itu, majikannya kehilangan kunci lemari dan menuduh Sunarti yang telah menghilangkannya.

Baca juga:  Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

“Sunarti telah bekerja di Qatar sejak tahun 2013 sampai dengan saat ini belum pernah pulang ke Indonesia. Masa kerja yang bersangkutan sudah 5 tahun, yang seharusnya 2 tahun sesuai masa kontrak. Di ID kami, yang bersangkutan berangkat lewat PPTKIS Anugerah Sumber Rejeki dengan negara tujuan Uni Emirat Arab. Sementara PT ini sudah tidak ada di Sumbawa,” jelasnya.

Mendapat laporan yang tidak mengenakan tersebut, Pemerintah Sumbawa melalui Disnakertrans sudah melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan mengirim surat Nomor 562/976/Nakertrans/2018 perihal permohonan bantuan pemulangan Sunarti kepada Direktur Perlindungan dan BHI Ditjen Protokol dan Konsuler Kemenlu RI. Sebab, bantuan hukum baru bisa dilakukan oleh ATC di Qatar setelah ada surat dari Kemenlu.

Baca juga:  Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

“kita sudah bersurat ke Direktur Perlindungan WNI Kemenlu dan Kemenaker. Untuk sementara dari informasi, menunggu surat dari Indonesia yang dikirim oleh Kemenlu baru kemudian bantuan hukum bisa dilakukan. Serta ditelusuri kasusnya seperti apa. Mudah-mudahan semua pihak membantu sehingga proses pembebasan bahkan sampai pemulangan bisa diatasi,” ungkapnya.

“persoalan ini terus mendapat pemantauan dari Gubernur NTB melalui Staf khususnya,” imbuhnya. (KS/aly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

Populer

More like this
Related

Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia...

Miliki Sabu dan Inex, Seorang Pria Diamankan ke Polres Sumbawa

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pria berinisial OS warga Kalimango,...

Dirjen Silmy Karim Jadi Petugas Konter Imigrasi Bandara Soetta

Jakarta, Kabarsumbawa.com - Dirjen Imigrasi Silmy Karim jadi petugas...

Kanim Sumbawa Pastikan Peserta Sail Indonesia 2024 Tidak Langgar Aturan Keimigrasian

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Kabupaten Sumbawa menjadi salah satu...