Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Tiga orang pria atas nama R asal Desa Mamak Kecamatan Lopok, I asal Kampung Sampir, Taliwang, dan O asal Unter Malang, Kecamatan Lape, diamankan oleh petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, lantaran diduga terlibat dalam aksi pencurian ternak, Senin (26/11/2018) malam kemarin.
Plh Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Mulyadi, SH yang ditemui media ini, selasa (27/11/2018) diruang kerjanya membenarkan pengamanan tersebut, ia menjelaskan, Pada hari senin pukul 23.00, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat dari Desa Serading, Lopok, dan Samapuin, sekitar 40 orang mendatangi kampunng Cemes, Kelurahan Samapuin, dengan indikasi ternaknya ada disana.
Selanjutnya anggota petugas kepolisian mengecek ke TKP dan membenarkan bahwa di tempat tersebut ada masyarakat dari tiga desa tersebut mempertanyakan keberadaan ternaknya yang telah hilang.
“Setelah dilakukan pengecekan, dan memang benar disana ada 4 ekor kuda yang ada di kebun saudara AG, selanjutnya yang ada di kebun ada 3 orang dan mengatakan bahwa itu ternak milik AG. Setalh dikroscek dari pihak tiga Desa tersebut bahwa kuda tersebut milik korban yang telah dicuri,” jelanya.
Kemudian lanjutnya, pihaknya melakukan pencarian terhadap AG, di rumahnya, namun AG tidak berada ditempat, dan sampai sekarang. Selanjutnya ketika orang tersebut beserta barang buktinya berupa 4 ekor kuda diamankan ke Polres Sumbawa, untuk dilakukan peyelidikan.
“Namun tadi pagi barang bukti berupa kuda tersebut telah diambil oleh pemiliknya karena sudah hampir satu kuda itu tidak diberi makan, sehingga lemas,” kata Mulyadi.
Dari ketiga orang yang diamankan, yang pertama atas nama R dari Desa Mama Kecamatan Lopok, O asal Taliwang, dan I asal Unter Malang, Kecamatan Lape. Dari hasil introgasi, mengatakan bahwa kuda tersebut milik saudara AG dan SA. Untuk sementara dari pihak kepolisian masih mencari keberadaan AG dan SA.
“Jadi yang tiga ini menurut keterangan mereka disuruh mengangkut dari kandangnya AG yang ada di Serading untuk dibawah ke kampong Cemes, dia mengaku tidak tahu asal usul kuda tersebut, kuda itu sudah ada di kandang dan disuruh untuk dibawah ke kandang,” paparnya.
Untuk sementara status ketiga orang tersebut masih diamankan sambil melakukan penyelidikan terhadap AG dan SA. Menurut pemakuannya, mereka sudah dua kali disuru oleh AG dan SA, pertama pada tanggal 28 november pukul 12.00 disuruh mengangkut sebanyak 3 ekor kuda, selanjutnya pada pukul 16.00 duru lagi mengangkut 2 ekor, kemudian tanggal 25 menaikan lagi 2 ekor, jadi keseluruhan sudah ada 10 ekor yang diangkut, 6 diantaranya sudah disembelih.
“Dari hasil analisa, kita tunggu DPO si AG dan SA, kemungkinan dia bisa terjerat denagn pasal 55 turut serta, dengan ancaman tiga tahun penjara,” Demikian Mulyadi. (KS/aly)