Kabarsumbawa.com – Ketua KPUD Sumbawa, Syurkri Rahmat menegaskan, sesuai dengan PKPU, Bacaleg yang telah didaftarkan atau diajukan oleh partai politik tidak dapat diganti. Pergantian dapat dilakukan Bacaleg tersebut hanya dapat dilakukan apabila dari hasil verifikasi KPUD Sumbawa ditemukan tidak memenuhi syarat. Diketahui, sebelumnya PDI-P telah mengajukan surat permohonan pergantian Bacaleg ke KPUD Sumbawa.
Dijelaskan, Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 961/PL.014-Kput/06/KPU/VII/
Selanjutnya, diketahui merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual dan/atau korupsi. Serta diketahui melakukan pencalolan ganda dan telah dipastikan kebenaran kegandaan tersebut.
Diungkapkan, hasil verifikasi kelengkapan dan keabsahan terhadap dokumen pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, atas nama Zainuddin dari PDI-P, dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat (MS). Sehingga usulan pergantian tersebut tidak dapat dilakukan karena belum memenuhi ketentuan yang disyaratkan.
Menurutnya, KPUD Sumbawa telah melayangkan surat balasan resmi kepada PDI-Perjuangan terkait usulan pergantian tersebut. “Kami sudah bersurat beberapa minggu lalu. Itu tidak bisa diganti,” tegasnya. (ks/adm)