Kabarsumbawa.com – Satu paket pembangunan melalui dana alokasi khusus (DAK) tidak memiliki pemenang setelah beberapa kali ditender. Karena melewati batas waktu yang ditetapkan, paket senilai Rp 400 juta lebih tersebut harus dikembalikan ke Pemerintah Pusat.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa, Abdul Malik S.Sos menyampaikan, pengadaan barang dan jasa melalui DAK memiliki batas waktu hingga 21 Juli lalu. Dari seluruh paket DAK yang ada ditahun 2018 ini, satu paket diantaranya harus dikembalikan.
“Paket irigasi Kuker di Kecamatan Lantung itu dana DAK yang dikembalikan dananya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/2).
Diungkapkannya, paket tersebut sudah dilelang sebanyak dua kali namun selalu gagal tender karena persyaratan dokumen yang diajukan penyedia tidak ada yang sesuai. Kemudian pihaknya hendak melakukan lelang untuk ketiga kalinya dengan penunjukan langsung. Namun waktu lelang sudah tidak lagi dimungkinkan.
“Lelang ke tiga kali rencananya kita mau penunjukan langsung tapi waktu lelangnya yang tidak bisa. Karena deadline DAK itu 21 juli sudah ada kontrak nya, sudah ada pemenangnya. Nah pada saat itu gagal tender terjadi di tanggal 17 juli,” pungkasnya. (ks/ote)