Kabar Sumbawa – Penjualan saham kepada PT. Daerah Maju Bersaing telah berdasarkan prosedur dan tahapan semustinya, termasuk melalui konsultasi dan keputusan bersama DPRD Sumbawa. Salah satu alasan kuat kesepakatan eksekutif dan legislatif dalam penjualan saham tersebut, yakni daerah tidak mendapatkan keuntungan terdapat kepemilikan saham.
“Itu sudah prosesural. Sudah melalui berbagai tahapan. Konsultasi dan paripurna di DPR,” Kata L.Budi Suryata, Ketua DPRD Sumbawa, di ruang kerjanya, Kamis (05/07).
Menurutnya, keuntungan daerah adalah satu alasan kuat lahirnya kesepakatan antara eksekutif dan legislatif untuk menjual saham. “Mastarakat tidak diuntungkan. Daerah kita tidak mendapatkan apa-apa dari kepemlikan saham tersebut,” jelasnya.
Salamuddin Maula, anggota DPRD Sumbawa juga melontarkan hal senada. “Walaupun saat itu ada dinamika. Tapi secara umum sudah tidak ada persoalan, sudah prosedural, tidak bisa dipungkiri. Kalau ada orang per orang yang saat itu menolak untuk menjual, itu lain persoalan. Saya kan waktu itu menolak, tapi itu pribadi. Kalau secara umum atas nama lembaga itu sudah tidak ada masalah, sudah bagus, sudah selesai. Itu harus kita akui” tegasnya.
Menurutnya, jika ada kejanggalan dalam nilai atas penjualan saham tersebut, maka pemda harus menggunakan akuntan publik untuk melakukan audit. “Kalaupun ada kejanggalan misalnya dalam nilai, tentu kita butuh akuntan publik untuk membantu melakukan hitung-hitungan. Memang saya belum memahami betul tentang nilai. Tapi memang sepertinya ada kejanggakan dalam masalah nilainya. Ini bagi saya pribadi,” ungkapnya.
Dikatakan, beberapa tahun sebelumnya menolak dan bahkan pernah menggugat divestasi bersama Fitrah Rino, L. Budi Suryata, Syahril Amin dan Yan Hasbullah. “Selama ini tidak ada keuntungan untuk daerah. Itulah kenapa waktu itu kita berlima menggugat divestasi itu. Karena memang tidak ada keuntungan untuk daerah. Kita tahu ini tidak akan bermafaat bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, penolakan juga atas dasar melanggar Perda DPRD Tingkat I tentang divestasi yang mensyatkan, perusahaan yang dipercayakan oleh pemerintah tidak boleh berhutang.
“Divestasi itu seharusnya langsung pemerintah, bukan swasta. Pemerintah kita bisa beli kok itu. Diatur dalam perda tentang divestasi oleh DPRD Provinsi. Salah satu pasal menegaskan perusahaan yang membeli itu tidak boleh berhutang. Tapi kenyataannya perusahaan itu berhutang. Perusahaan itu menggadaikan ini. Ini masalahnya kenapa kita menggugatnya waktu itu.
Bahkan, penjualan saham tersebut tidak ia setujui karena pemerintah akan kehilangan kontrol terhadap perusahaan. “Dengan menjual saham kita kehilangan kontrol terhadap perusahaan. Tapi saya tidak mungkin bisa menang karena saya sendiri yang menolak. Saya tolak lewat berbagai diskusi. Tapi ini lembaga, bukan hanya saya sendiri,” katanya.
Menurutnya, tidak ada yang harus dikhawatirkan dengan Bupati Sumbawa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemanggilan bupati merupakan hal biasa. Yang jelas, semua sudah sesuai prosedur tidak bisa dipungkiri,” ucapnya. (ks/adm)