Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pencairan Dana Desa (DD) Desa Sempe, Kecamatan Moyo Hulu tahun 2018 pada triwulan pertama ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2017 serta beberapa pembanguan fisik belum rampung.
Inspektur Inspektorat Sumbawa, Drs H Hasan Basri., saat ditemui watrawan di ruangannya, Senin (07/05/2018) mengatakan, atas penundaan tersebut, pihaknya akan memanggil pihak Desa Sempe untuk menyelsaikan temuan tersebut.
“Maka nanti akan penggil pihak Desa untuk menyelsaikan temuan ini dengan batas waktu yang telah ditentukan tapi jika sampai batas waktu tidak bisa diselsaikan maka akan ada sikap lain karena Dana Desa harus sejalan dengan kerjanya”, jelasnya.
Penundaan tersebut lanjutnya, tidak bermasud untuk menghabat pembangunan Desa, tetapi pihaknya berharap dengan cara penundaan tersebut, pihak Desa bisa pro aktif dalam menyelsaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya seperti melengkapi SPJ ataupun menyelsaikan pembayaran pajak tahun sebelumnya.
Karena SPJ tahun 2017 belum selsai serta pengerjaan fisiknya juga belum sempurna sehingga atas kondisi itu kami berkesimpulan untuk menunda pencairan Dana Desa (DD) Desa Sempe tahun 2018 triwulan pertama.
“kami menunda bukan berarti untuk menghambat pelaksanaan pembangunan Desa tapi dengan cara menunda ini diharapkan Desa lebih pro aktif untuk menyelsaikan apa yang menjadi temuan itu, termasuk kelengkapan SPJ, penyelsaian pajak. Jangan sampai temuan pajak yang belum di bayar pada tahun sebelumnya dengan cairnya dana Desa ini maka akan dibayar dengan uang ini. Makanya kami tunda dulu, kalau memang harus dibayarkan maka bayarkan yang tahun sebelumnya”, jelasnya.
Tambahnya, sebelum persyaratan pecairan Dana Desa diselesaikan 100 persen, pihaknya tidak akan mencabut surat rekomendasi pencairan Dana Desa Tahun 2018. “Rekomendasi penundaan pencairan Dana Desa tahun 2018 akan dicabut apa bila seluruh persyaratan 100% tuntas. Harus tuntas dulu”, tambahnya. (KS/aly).