SPJ Belum Rampung, Pencairan Dana Desa Sempe Ditunda

Date:

Hasan basri
Inspektur Inspektorat Sumbawa, Drs H Hasan Basri

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com – Pencairan Dana Desa (DD) Desa Sempe, Kecamatan Moyo Hulu tahun 2018 pada triwulan pertama ditunda. Penundaan tersebut dikarenakan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) tahun 2017 serta beberapa pembanguan fisik belum rampung.

Inspektur Inspektorat Sumbawa, Drs H Hasan Basri., saat ditemui watrawan di ruangannya, Senin (07/05/2018) mengatakan, atas penundaan tersebut, pihaknya akan memanggil pihak Desa Sempe untuk menyelsaikan temuan tersebut.

“Maka nanti akan penggil pihak Desa untuk menyelsaikan temuan ini dengan batas waktu yang telah ditentukan tapi jika sampai batas waktu tidak bisa diselsaikan maka akan ada sikap lain karena Dana Desa harus sejalan dengan kerjanya”, jelasnya.

Baca juga:  Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Penundaan tersebut lanjutnya, tidak bermasud untuk menghabat pembangunan Desa, tetapi pihaknya berharap dengan cara penundaan tersebut, pihak Desa bisa pro aktif dalam menyelsaikan apa yang menjadi tanggung jawabnya seperti melengkapi SPJ ataupun menyelsaikan pembayaran pajak tahun sebelumnya.
Karena SPJ tahun 2017 belum selsai serta pengerjaan fisiknya juga belum sempurna sehingga atas kondisi itu kami berkesimpulan untuk menunda pencairan Dana Desa (DD) Desa Sempe tahun 2018 triwulan pertama.

“kami menunda bukan berarti untuk menghambat pelaksanaan pembangunan Desa tapi dengan cara menunda ini diharapkan Desa lebih pro aktif untuk menyelsaikan apa yang menjadi temuan itu, termasuk kelengkapan SPJ, penyelsaian pajak. Jangan sampai temuan pajak yang belum di bayar pada tahun sebelumnya dengan cairnya dana Desa ini maka akan dibayar dengan uang ini. Makanya kami tunda dulu, kalau memang harus dibayarkan maka bayarkan yang tahun sebelumnya”, jelasnya.

Baca juga:  Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Tambahnya, sebelum persyaratan pecairan Dana Desa diselesaikan 100 persen, pihaknya tidak akan mencabut surat rekomendasi pencairan Dana Desa Tahun 2018. “Rekomendasi penundaan pencairan Dana Desa tahun 2018 akan dicabut apa bila seluruh persyaratan 100% tuntas. Harus tuntas dulu”, tambahnya. (KS/aly).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share post:

iklan

Populer

More like this
Related

Gahtan Soroti Penerapan UHC di Kabupaten Sumbawa, Jangan Dibuat Rumit

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Gahtan...

Sumbawa Paparkan Kesiapan Venue 6 Cabor PON 2028 Pada KONI Pusat

Jakarta, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan KONI Sumbawa...

Persiapan PON 2028, Sumbawa Studi Komparasi Jawa Barat

Bandung, Kabarsumbawa.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa bersama DPRD dan...

Aset Masih Dikuasai Masyarakat, Pemda Sumbawa Upayakan Penertiban Tuntas Tahun Ini

Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melalui Badan...