Sumbawa Besar, kabarsumbawa.com –
Pemkab Sumbawa melalui Surat Edaran (SE) Bupati Sumbawa menghimbau kepada distributor Sembako agar tidak melakukan penimbunan, dan mengambil keuntungan secara sepihak. Sebab tindakan tersebut dikenai sanksi pidana berdasarkan UU nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Antisipasi dengan edaran bupati kepada pelaku usaha dan disrributor bahan pokok terkait ketersediaan agar tidak lakukan penimbunan dan penjualan dengan mengambol keuntungan secara sepihak dan tetap memperhitungkan daya beli masyarakat,” kata Kadis Diskoperindag dan UMKM Kabupaten Sumbawa, didampingi Kabid Perdagangan, Lang Rudi, di ruang kerjanya, Senin (07/05).
Menurutnya, jika lakukan penimbunan dapat dikenakan saksi dari undang-undang nomor 07 tahun 2014 pasal 107 tentang perdagangan. “Bahwa tidak boleh melakukan penimbunan untuk ambil keuntungan secara sepihak, itu bisa dikenakan pidana. Tentu saja kita akan berkoordinasi dengan Polres Sumbawa. Dan itu pilihan terakhir,” jelasnya.
Diungkapkan, Diskoperindag tetap melakukan pantauan harga sembakonselama dua kali dalam satu minggu. Berdasarkan pantauan terakhir, telor ayam mengalami kenaikan dari Rp 1.500 per butir menjadi Rp 1.650 per butir.
Dikatakan, lonjakan harga sembako biasanya terjadi menjelang Idul Fitri pada barang-barang industri. Seperti minyak goreng, gula dan terigu.
“Kalau beras tidak ada masalah. Karena kita daerah penghasil,” jelasnya juga menghimbau kepada konsumen agar tidak melakukan pembelian berlebihan yang juga dapat memicu kenaikan harga. (ks/adm)