Sumbawa Besar, Kabarsumbawa.com, – Lahan kritis didalam kawasan Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Ropang (Unit XII NTB) mencatat, dari sekitar 47 ribu hektar terdapat sekitar 2 ribu hektar atau dibawah dua persen hutan yang tergolong kategori kritis. Kondisi tersebut akan tetap dipertahankan minimal 10 tahun kedepan, sembari melakukan pendekatan-pendekatan dengan masyarakat.
“Dari data luas 74 ribu hektar, lahan kritis sekitar 2 ribu hektar. Kondisi kami saat ini, kami prioritaskan minimal jaga hingga 10 tahun ke depan. Ini bukan berarti tidak ada kegiatan illegal, tapi kalau kita banding dengan tempat lain, relatif lebih rendah lahan kritis,” kata H. Sukirman Sindu Siregar, S.Hut, Kepala BPKH Ropang, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (22/11).
Menurutnya, saat ini sedang menyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), termasuk prioritas untuk minimal mempertahankan kondisi hutan yang ada saat ini di wilayah BKPH Ropang. Sebab didalamnya terdapat sedikitnya 16 Daerah Aliran Sungai (DAS) termasuk, DAS Bendungan Mamak.
“Kita juga lebih mengarah untuk mengembangkan wisata alam dan hasil hutan bukan kayu seperti madu,” ujarnya.
Menurutnya, beberapa waktu lalu BKPH Ropang mendapatkan program rehabilitasi mata air, dengan luas sekitar 100 hektar. “Beberapa kegiatan rehabilitasi lahan kritis kita tolak, karena cari lokasi susah. Ada rehab mata air 100 hektar, kita cari setengah mati dilokasi kami,” tegasnya.
Diungkapkan, sejak beralih menjadi BKPH atau persoalan kehutanan di ambil alih provinsi, terdapat perbedaan pendekatan kepada masayrakat untuk menjaga kelestarian hutan. Saat ini lebih condong melakukan pendekatan dengan cara persuasif, atau melalui kerjasama bersama masyarakat atau kelompok masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan.
“KPH berbuat apa, masyarakat berbuat apa, kita sama-sama kerja di hutan. Misalnya KPH punya bibitnya, masyarakat punya tenaganya, jadi ayo kita kerjakan,” jelasnya.
Guna menambah keterlibatan masyarakat, tahun depan BKPH Ropang akan merekrut 30 tenaga kehutanan dari berbagai desa, untuk menjadi tenaga pengamanan hutan. Tenaga tersebut akan dibekali pemahaman dalam hal melakukan pemantauan dan melakukan pedekatan. (KS/Adm)