
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Pembkab Sumbawa melakukan pendekatan preventif untuk mencegah meluasnya klaim atas kawasan hutan lindung oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat. Sebab saat ini, kewenangan atas hutan lindung tidak lagi berada di kabupaten, melainkan di provinsi.
“Ini coba kita tangani. Ini wilayah provinsi bukan lagi kabupaten,” kata Drs.H.Mahmud Abdullah, Wakil Bupati Sumbawa kepada wartawa disela-sela kegiatannya, Jum`at (22/09).
Menurutnya, untuk mencegah meluasnya klaim terhadap hutan lindung, Pemkab Sumbawa melakukan koordinasi dengan pemprov. “Kita masuk juga dasar ukumnya tidak ada. Tindakan sekarang paling tidak lakukan tindakan preventive agar mereka tidak masuk juga,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan penguasaan atas hutan lindung, baik atas nama perorangan maupun kelompok dengan alasan apapun, tidak dapat dibenarkan. Dan setiap tindakan diserahkan kepada ketentuan perundang-undangan yang mengatur.
“Tetap kita koordinasi. Tidak bisa sih masuk dengan sendiri, kita serahkan ke hukumnya saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Yasin Musammah, Jubir Komisi II DPRD Sumbawa dalam menyampaikan pandangan Komisi II, meminta Pemkab Sumbawa menertibkan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan masyarakat adat yang mengklaim kawasan hutan lindung. Dan memaksimalkan peran aparat dalam menekan maraknya aksi illegal logging. (…)