Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Untuk Pilkada mendatang, terdapat dua acuan yang dijadikan dasar, yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, serta PKPU No. 3/2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Dr.Hj. Yuyun Nurul Azmi, S.Pt.,MP., Ketua Devisi Hukum KPU Sumbawa, kepada kabarsumbawa, di ruang kerjanya Selasa (19/09) berpendapat, Partai politik yang dapat mencalonkan adalah Partai Politik peserta Pemilu 2014.
Selain itu, partai politik yang dapat mencalonkan, baik yang menggunakan ketentuan perolehan kursi, maupun perolehan suara adalah hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Sedangkan Yang dimaksud dengan perolehan suara 25 persen adalah jumlah hasil perkalian 25 persen dengan akumulasi jumlah keseluruhan seluruh suara sah hasil Pemilu 2014 di daerahnya.
Menurutnya, dalam menterjemahkan maksud dari kentuan tersebut, terdapat persepsi beragam di KPU provinsi beberapa daerah. Antara lain, bahwa 25 persen suara sah itu, adalah gabungan perolehan suara sah partai politik yang memiliki kursi saja. Selain itu, ada juga persepsi bahwa 25 persen suara sah adalah akumulasi atau jumlah keseluruhan hasil Pemilu 2014. (KS/adm)