Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa –Sebanyak 7 mobil dinas yang dikendarai para unsur pimpinan wakil rakyat Diusul untuk penghapusan, rencana penghapusan aset daerah tersebut dibahas dalam rapat yang digelar antara Pemda Sumbawa bersama unsur pimpinan DPRD Sumbawa pada Selasa (7/3/17).
Ketua DPRD Sumbawa L.Budi Suryata SP yang di konfirmasi seusai pertemuan tersebut mengatakan, bahwa Usulan penghapusan tersebut tertuang di Surat Bupati Sumbawa nomor 029/025/BKAD/2017 perihal Pemindahtangan Barang Milik Daerah (BMD) tertanggal 10 Januari tahun 2017.
Dimana di dalam surat Bupati Sumbawa tersebut tertulis landasan aturan yang mengatur pemindahtangan barang milik daerah, dalam hal ini Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Adapun Kendaraan dinas roda empat DPRD Sumbawa tersebut sudah lebih dari 7 tahun digunakan untuk kebutuhan pendukung kerja DPRD Sumbawa. Dan Di dalam Permendagri tersebut diatur pada pasal 346 ayat 1 dan ayat 2.
Lanjut Budi sapaan akrabnya, adanya usulan penghapusan tersebut menurutnya semuanya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan sah-sah saja. Lagi pula usia kendaraan tersebut sudah lebih dari 7 tahun.
Adapun 7 mobil dinas yang diusulkan tersebut. 3 diantaranya mobil pimpinan dan 4 mobil pimpinan Komisi. Sementara untuk Mobil dinas pimpinan DPRD Sumbawa yang dipakai saat ini, masih terbilang baru dan tidak masuk dalam kriterian penghapusan. “Jelasnya” (KS/JHS)