iklan caleg
Hukum & Kriminal

PERSADIN Sumbawa Kecam Dugaan Penganiayaan Advokat

Avatar photo
×

PERSADIN Sumbawa Kecam Dugaan Penganiayaan Advokat

Sebarkan artikel ini
Lukman Hakim, SH., M.Si
Lukman Hakim, SH., M.Si

Sumbawa, Kabarsumbawa.com — DPC PERSADIN Sumbawa mengecam dugaan penganiayaan dan perusakan barang yang dialami advokat Dr. Iwan Haryanto, S.H., M.H. saat menjalankan tugas profesinya. PERSADIN meminta Polres Sumbawa mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sesuai ketentuan hukum.

PERSADIN menilai dugaan kekerasan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan pribadi. Peristiwa itu juga berkaitan dengan keamanan, kehormatan, dan perlindungan terhadap advokat ketika menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

Perwakilan PERSADIN Sumbawa Lukman Hakim, SH., M.Si menegaskan, Iwan Haryanto berada di lokasi untuk menjalankan tugas sebagai advokat berdasarkan surat kuasa dari kliennya.

“Kami mengecam keras tindakan tersebut. Saudara kami hadir bukan sebagai pihak yang mencari persoalan, melainkan menjalankan tugas profesinya sebagai advokat berdasarkan surat kuasa yang diberikan secara sah oleh klien,” tegasnya.

Menurut PERSADIN, keberadaan surat kuasa menjadi dasar bagi advokat untuk menjalankan tugas hukum dalam mendampingi kepentingan klien. Karena itu, pihak yang merasa keberatan terhadap tindakan advokat seharusnya menempuh mekanisme hukum.

Lukman Hakim, SH., M.Si
Lukman Hakim, SH., M.Si

“Jika ada keberatan terhadap tindakan advokat, selesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan,” ujarnya.

PERSADIN juga meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut.

Organisasi advokat itu meminta proses penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional serta berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Persoalan ini bukan persoalan biasa. Ini berkaitan dengan kehormatan dan keselamatan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya secara sah,” katanya.

PERSADIN juga meminta aparat mengambil tindakan hukum sesuai prosedur apabila hasil penyidikan menemukan bukti dan memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan penahanan.

Selain itu, PERSADIN menegaskan pentingnya perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan fungsi pemberian bantuan hukum kepada masyarakat. Advokat dinilai harus dapat menjalankan profesinya tanpa ancaman, intimidasi, maupun kekerasan.

“Kami tegaskan, persoalan ini tidak akan kami diamkan. Kami akan mengawal proses hukumnya,” tegasnya.

PERSADIN menyatakan akan menempuh langkah hukum yang tersedia apabila ditemukan upaya mengaburkan perkara atau menghentikan proses hukum tanpa dasar yang jelas.

Hingga berita ini ditulis, dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut masih memerlukan proses penanganan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Ks)

iklan caleg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *