Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Berdasarkan Surat Edaran pemerintah daerah Nomor 060/15/Humaspro/2017. Tentang perang melawan Narkoba, mulai Jumat (10/2/17) seluruh Dinas dan SKPD, instansi vartikal serta pemerintah Kecamatan se kabupaten Sumbawa, pemerintah daerah Kabupaten Sumbawa akan melayangkan Surat Edaran Tentang Perang Melawan Narkoba Ke seluruh Intansi Pemerintah hingga ke level bawah.
Kepala Bagian Humas Setda Sumbawa M. Luthfi Maki yang dikonfirmasi terkait surat edaran tersebut menjelaskan, surat edaran tersebut berdasarkan Rekomendasi Gubernur NTB Nomor:075/1026/BKBPN tanggal 31 Agustus 2016 dan surat kepala BNNRI kabupaten Sumbawa Nomor:B/28/I/ka/su.03/2017/BNNK-sbw tanggal 30 Januari 2017 prihal himbauan.
Bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, diminta perhatian akan hal-hal sebagai berikut. Pertama, senantiasa menginggat pegawai beserta keluarga dan organisasi dibawah binaan saudara agar menghindari penyalahgunaan segala jenis narkoba yang telah mengancam keselamatan masyarakat, bangsa dan negara.
Dan yang kedua, menyampaikan himbauan bahaya narkoba dan menyataakan perang terhadap narkoba melalui kegiatan keagamaan, sosial dan budaya.d
Dan yang ketiga, segera melaporkan kepada aparat kepolisian/ BNN/ pemerintah setempat kejadian atau gejala yang diduga berpotensi ke arah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Surat edaran tersebut ditembuskan ke Gubernur NTB dan Kepala BNN RI. (JHS)