
H. M. Husni Djibril, B.Sc
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kasus dugaan penjualan tanah yang ada Gili Tapan yang dilakukan oleh beberapa oknum masyarakat kepada Investor terus Menyeruak. Selain pihak DPRD Sumbawa yang mengomentari hal tersebut, kini orang nomor satu di Kabupaten Sumbawa angkat bicara terkait kasus itu. Bupati Sumbawa HM. Husni Djiril yang dikompirmasi sejumlah wartawan seusai menghadiri peringatan hari ibu Kamis (22/12/16) mengatakan.sejauh ini pemerintah daerah masih mempelajari kasus tersebut,tentu dengan memanggil sejumlah pihak “ alasan dia menjual tanah tersebut untuk apa. Apa lagi itu sudah dibuat sporadik “ ungkap Bupati Berang. Dan jika hal tersebut benar ada oknum menjual tanah yang bukan miliknya pasti melanggar hukum.
Demikian Ketika ditanya bahwa tanah tersebut sudah ada sertifikat, menurut Bupati itu tidak mungkin.menginggat tanah tersebut adalah milik Negara,” masa tanah negara ingin dikuasai dibuat surat dan ingin dijual Inikan lucu”.ia memastikan kasus ini akan bermasalah, Baik orang yang mengeluarkan surat menyurat maupun orang yang mengurusnya.
Lanjut Bupati, jangan dikarenakan ada sertifikat, trus tanah tersebut sah menjadi miliknya.hal itu perlu melalui berbagai proses pembuatan sertifikat, termasuk melihat asal-usul dalam pengurusannya serta proses yang lainnya. jadi tidak serta merta memiliki sertifikat.
Untuk diketahui, kasus dugaan penjualan tanah di Gili Tapan ini, sedang alot dibahas oleh tim komunikasi Bupati dan Asisten I serta berberapa pihak terkait lainnya. termasuk juga sanksi pelanggaran yang akan diberikan jika benar yakni aturan tentang daerah pesisir dan pulau-pulau kecil Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 dimana pulau tidak boleh dijual.(KS/002)