Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanah Mira Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), yang diduga dimarkup oleh Koperasi Kota Baru, Taliwang, yang pekerjaannya dilaksanakan Tahun 2013 lalu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, rencananya Rabu (14/12/2016). Pelimpahan berkas kasus ini merupakan tahap kedua. Selain itu, tiga orang tersangka yang sebelumnya menjadi tahanan Mapolres Sumbawa Barat statusnya akan berubah menjadi tahanan Kejari Sumbawa, terhitung sejak Rabu (14/12/2016).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumbawa, A. Agung Raka PD, SH., Selasa (13/12/2016), menerangkan, dalam kasus tersebut sudah ditetapkan tiga orang tersangka oleh penyidik Polres Sumbawa Barat sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa.
“Ketiga tersangka itu masing-masing, Irwansyah sebagai Ketua KUD Kota Baru, Mahmud sebagai Bendahara dan Supriyanto sebagai konsultan pengawas,” ujarnya.
Dikatakan, BPKP telah menghitung kerugian negara yang ditimbulkan yakni sekitar Rp. 190 juta. Dalam hal ini pembangunan los pasar tersebut tidak sesuai spek dalam RAB pembangunan los, kamar mandi dan beberapa item lainnya.
“Besok tahap kedua penyerahan berkas perkara kasus ini. Penyidik sudah koordinasi. Dan kita lanjutkan penahanan dari penyidik Polres Sumbawa Barat,” tandas Raka. (KS/001)