Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa bersama para kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sumbawa menggelar sosialisasi dan deklarasi anti korupsi. Kegiatan yang dilaksanakan di aula Kejari Sumbawa tersebut dihadiri Bupati Sumbawa HM. Husni Djibril, Kepala Inspektorat, Drs. H. Hasan Basri, Kepala BPM-PD, Dr. M. Ikhsan Safitri dan para Kasi Kejari Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Paryono, SH mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya pencegahan dari perbuatan korupsi ditingkat desa, terkait pengelolaan Dana Desa (ADD). Kegiatan ini sangat penting, mengingat pengelolaan dana desa sangat rentan terjadi korupsi.
“Deklarasi bersama ini dimaksudkan untuk melihat seberapa besar komitmen para Kades untuk tidak melakukan tindakan korupsi,” tambah Kajari.
Dikatakan, masalah korupsi bukan hanya tanggung jawab Kejaksaan ,Polisi dan KPK, namun menjadi tanggung jawab kita bersama.
“Untuk saat ini ada beberapa kasus dugaan korupsi yang ditingkatkan statusnya, seperti kasus dugaan korupsi Rumah Adat KSB dan kasus dugaan korupsi kapal perintis. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi bendungan Sebewe sejak Jum,at 9 Desember 2016 dihentikan (SP3 ). (KS/001)