Penasehat Gerakan Masyarakat Anti Korupsi
Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (21/9/2016) kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Besar. Kedatangan GMAK kali ini untuk menyerahkan temuan di lapangan, terkait dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) Sumbawa Barat tahun 2011 dan tahun 2012.
Penasehat GMAK, M. Sahril Amin, ditemui Kabar Sumbawa usai bertemu dengan pihak Kejaksaan menjelaskan, bahwa bukt-buktii yang diserahkan adalah terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2011 dan 2012 yang tidak dilaksanakan di tahun 2013. Temuan tersebut menyangkut beberapa bangunan yang telah dikerjakan, namun kondisinya makrak dan tidak difungsikan. Pembangunan sejumlah bangunan yang mangkrak tersebut bersumber dari DAK tersebut.
Dikatakan, ada 5 item temuan GMAK, berupa bangunan dan alat peraga yang seharusnya bersumber dari DAK 2011 dan 2012. “Hasil pengecekan lapangan dan investigasi GMAK ditemukan beberapa bangunan yang mangkrak, seperti di Kecamatan Jereweh, Mura dan Ai Suning, dengan total 6 bangunan yang mangkrak dan hingga hari ini bangunan tersebut mangkrak,” ujar Sahril Amin.
Terhadap kondisi tersebut, kata Sahril, Kejari Sumbawa meminta GMAK untuk melengkapi data-data lainnya, terkait bangunan tersebut dan 5 item lain yang dibiayai melalui DAK 2011 dan 2015.
Menjawab pernyataan Bupati Sumbawa Barat, W. Musyafirin, yang pernah dilontarkan beberapa waktu lalu, sahril menegaskan, bahwa dana tersebut digunakan di Tahun 2012 dan masuk di Januari 2013 dari Newmont dan Propinsi. “Sebenarnya di Tahun 2012, berarti dalam sistem penganggaran di APBD mestinya dilakukan juga di Tahun 2013, tapi berdasarkan audit BPK, tidak dianggarkan di Tahun 2013 itu. Ada auditnya dan sudah kita serahkan ke Jaksa,” tegasnya. (KS/001)