Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa-Untuk kesekian kalinya oknum anggota Polisi yang kesehariannya bertugas di Polres Sumbawa terancam dipecat atau disebut juga dengan istilah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Rencana pemecatan kali ini akan diberikan kepada HJ. Pria yang berpangkat Brigadir tersebut, yang sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan jatuhan hukuman pidana selama 5 tahun lantaran telah melakukan tindak pidana menyetubuhi anak di bawah umur. Rencana pemecatan HJ tersebut diketahui setelah adanya rekomendasi hasil sidang Komisi Etik di Rupatama Polres Sumbawa, Selasa (12/07) yang dipimpin Ketua Majelis Etik Polres Sumbawa Wakapolres Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, S.IK.
Usai hasil sidang etik dibacakan, isteri HJ tidak mampu menahan emosi. Dia langsung teriak dan menangis histeris nyaris pingsan di ruang Rupatama. Wanita beranak satu tersebut menyalahkan pihak kepolisian khususnya Wakapolres Sumbawa dan Kapolres Sumbawa yang telah menetapkan rekomendasi PTDH bagi suaminya.
Sementara HJ nampak berusaha menenangkan isterinya yang terbaring sambil menangis tidak dapat menahan emosi di meja panjang ruang Rupatama. Beberapa orang anggota keluarga HJ juga berusaha menenangkan isteri HJ bersama anggota Polisi lainnya di ruangan tersebut.
Mengetahui putusan sidang etik terhadap dirinya, HJ terlihat pasrah dengan apa yang akan dihadapinya kelak. Karena dia harus menjalani masa hukuman di Lapas kelas II A Sumbawa selama lima tahun serta harus menanggalkan seragam Bhayangkara yang susah payah didapatkannya.
Wakapolrles Sumbawa, Kompol Yuyan Priatmaja, mengatakan, hasil keputusan yang dicapai telah dipertimbangkan berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti yang meringankan. Pihaknya juga mempertimbangkan aspek korban, masyarakat serta hukum yang berlaku.
Hasilnya tegas Wakapolres, diputuskan bahwa perbuatan HJ merupakan perbuatan tercela dan yang bersangkutan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. Untuk itu akan direkomendasikan untuk diPTDH.
“Saat ini dia masih menjalani hukuman di Lapas Sumbawa dalam kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Wakapolres.
Zaman sekarang tegasnya, fenomena pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur mendapat sorotan dari pemerintah, baik Pemda maupun Pemerintah Pusat. Apalagi kasus ini masih terpantau di Kementerian yang membidangi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Ia menambahkan, memang dari segi hukuman sangat berat. Hanya saja ulah yang bersangkutan sangat disesalkan Wakapolres, mengingat dia adalah aparat penegak hukum yang paham hukum. Tapi kenapa perbuatannya tercela, meski itikad baiknya ada tapi itu suatu hal yang meringankan saja.
“Kami selaku Ketua Komisi juga melihat bahwa prilaku pada saat kejadian di tahun 2009, bahwa prilakunya tidak sesuai bahwa dia salah satu anggota Polisi. Meski sudah bertugas dengan baik, tidak menutup perbuatannya karena memang tugas Polisi untuk berbuat baik,” tandas Wakapolres.
Selain itu ungkap Wakapolres, yang bersangkutan juga tidak memiliki prestasi yang maksimal. Sehingga dikembalikan ke awalnya.
Wakapolres menyebutkan, hukuman bagi HJ oleh MA selama 5 tahun, di Pengadilan Tinggi 3 tahun, di Pengadilan Negeri 7 tahun.
“Kami di sini menyampaikan bahwa hasil sidang kode etik diketahui perbuatan yang bersangkutan tercela dan tidak layak lagi dipertahankan. Untuk itu diusulkan direkomendasikan. Skepnya ada di Polda, kita hanya merekomendasikan. Dalam sidang, yang bersangkutan menyatakan akan banding ke Polda. Kami persilahkan, tergantung dari Polda apakah di PTDH atau bandingnya akan diterima,” kata Wakapolres.
Wakapolres menambahkan, kalau melihat dari sisi nurani memang ada unsur tega dan tidak tega, tapi demi kemajuan dan integritas Polri harus dilaksanakan.
“Kalau berbicara kasihan, memang kasihan, tapi banyak fakta persidangan yang mana upaya yang bersangkutan tidak sesuai, ada yang sama dan ada yang tidak sama dengan fakta,” imbuh Kompol Yuyan Priatmaja. (KS/YD)