Sumbawa Besar, Kabar Sumbawa—Salah satu persyaratan suatu kabupaten / kota untuk bisa meraih Adipura sesuai dengan berlaku yakni tersedianya Ruang Terbuka Hijau minimal tiga puluh persen sesuai aturan Undang –undang yang berlaku, semantara untuk Kabupaten Sumbawa, hingga tahun 2016 ini ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) masih empat belas persen, dengan demikian pemerintah daerah mempunyai PR besar untuk meraih Tropi Adipura tersebut. menaggapi hal itu, Kepala BPMLH Kabupaten Sumbawa Ir.Dirmawan yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kondisi itu, menurutnya pemerintah sumbawa masih memikirkan sisanya untuk mencapai target tesebut, sementara lokasi tanah milik Pemda Sumbawa yang ada saat ini masih minim, jika adapun itu masih kurang.
Lanjutnya, untuk Master Plan RTH Kabupaten Sumbawa, sejauh ini sudah dibuat untuk dua puluh lima tahun kedepan hingga mencapai tiga puluh persen dari yang di amanatkan oleh Undang-Undang. Sementara untuk rencana lokasi yang memungkinkan untuk segera dibuat RTH yakni, dilokasi Eks Rumah Dinas Kehutanan samping Gedung DPRD lama dan tanah yang berlokasi di depan Polsek Moyo hilir, akan tetapi hal tersebut harus masih menunggu rekomendasi Bupati. Dalam hal ini ia berharap kedepan, adanya tambahan lokasi RTH yang baru, mengingat jumlah lokasi Ruang Terbuka Hijau untuk masyarakat sumbawa saat ini masih kurang.(KS/JK)